Rabu, 08 September 2010  

Kata Kunci


.









Berita Bulan

Tahun



Anda pengunjung ke:

160393



 

08 Agustus 2008 10:42:09

RUMUSAN SEMENTARA RAKORNIS BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAM TAHUN 2008


Rapat koordinasi yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan HAM dengan tema "HAM dan Pemberdayaan Hukum bagi Masyarakat Miskin" menghasilkan rumusan sementara sebagai berikut:

1. Rakornis menilai agenda kegiatan penelitian dan pengembangan HAM dalam penanggulangan kemiskinan di daerah (provinsi, kabupaten/kota) merupakan satu dokumen penting yang disusun dan dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda)/Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) bekerjasama dengan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM serta instansi pemerintah daerah. Dokumen tersebut harus segera disusun agar dapat diusulkan untuk dibiayai APBN dan/atau APBD tahun 2009 dan seterusnya.

2. Penyusunan agenda penelitian dan pengembangan HAM dalam penanggulangan kemiskinan di daerah melalui tahapan sebagai berikut:

a. Penetapan kelompok sasaran didasarkan pada jumlah subyek hukum terbanyak yang rentan terhadap pelanggaran HAM.

b. Inventarisasi dan identifikasi masalah HAM yang dimiliki jumlah subyek hukum terbanyak pada setiap sektor di daerah.

c. Penetapan kriteria untuk memilih masalah HAM dilakukan berdasarkan indikator HAM (indikator struktur, indikator proses, dan indikator hasil), sehingga diperoleh prioritas masalah yang relevan dengan konteks daerah.

d. Penetapan prioritas agenda penelitian dan pengembangan HAM lintas sektoral guna penanggulangan kemiskinan di daerah.

3. Untuk memperoleh agenda penelitian dan pengembangan HAM dalam penanggulangan kemiskinan di daerah agar dapat dilaksanakan, memerlukan kesiapan sumber daya manusia yang mampu menyusun agenda dimaksud. Dalam hubungan ini, maka diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang penelitian dan pengembangan HAM bagi aparat pemerintah pusat di daerah dan aparat pemerintah daerah berupa pelatihan metode penelitian dan pengembangan sesuai kondisi daerah.

4. Substansi agenda penelitian dan pengembangan HAM dalam penanggulangan kemiskinan mengacu pada Peraturan Presiden No. 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 Bab XVI mengenai Penanggulangan Kemiskinan dan merujuk Agenda Strategis Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Bidang HAM tahun 2007-2012 disesuaikan dengan permasalahan di setiap provinsi/kabupaten/kota.

5. Fungsi penelitian dan pengembangan HAM dalam penanggulangan kemiskinan di daerah yang dilakukan oleh Balitbangda/Bappeda, memerlukan dukungan materi HAM yang berasal dari Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta data pendukung dari instansi/unit kerja terkait. Untuk itu diperlukan koordinasi dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan HAM antara semua unit kerja pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah dan semua pemangku kepentingan yang berada di provinsi/kabupaten/kota.

6. Kenyataan menunjukkan adanya beban kerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM di Kantor Wilayah sangat berat karena harus menjabarkan/melaksanakan tugas dan fungsi tujuh unit eselon I di tingkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Ditjen Hak Asasi Manusia, Ditjen Peraturan Perundang-undangan, Ditjen Administrasi Hukum Umum, Ditjen Hak Kekayaan Intelektual, Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Atas dasar tersebut dan guna kelancaran kerja penyusunan dan pelaksanaan agenda penelitian dan pengembangan HAM dalam penanggulangan kemiskinan di daerah serta pelaksanaan tugas bidang HAM lainnya maka struktur organisasi Bidang HAM (eselon III.a) di Kantor Wilayah perlu disesuaikan atau dinaikkan menjadi eselon II.b.

7. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Agenda Strategis Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Bidang HAM tahun 2007-2012 sejak Desember tahun 2006, menunjukkan hasil yang belum optimal sekalipun telah dilaksanakan sosialisasi melalui Rakornis Balitbang HAM pada tahun 2007 di Bali. Keadaan ini antara lain disebabkan oleh belum tersosialisasinya dengan baik tentang urgensi dan proses penyusunannya serta belum adanya dasar hukum bagi pelaksanaan agenda Strategis di lapangan. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diperlukan legitimasi Agenda Strategis Penelitian dan Pengembangan Lintas Sektoral di Bidang HAM tahun 2007-2012 melalui penerbitan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Dalam Negeri.

Bandung, 6 Agustus 2008

Tim Perumus

(litbang)

 
 

 
  [ Kembali ]  



Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Kuningan - Jakarta Selatan 12920, Telp : 62.21.252.5015, Fax : 62.21.252.6438,
E-mail : webmaster@Balitbangham.go.id
             Copyright © 2005 Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
All Rights Reserved