| |
24 Desember 2008 10:20:06
Sudah semestinya program Pemerintah berbasis HAM
I. Pendahuluan
Tentunya kita semua masih ingat pembangunan pada masa Orde Baru, yang terkenal dengan programnya, yakni Rencana Pembangunan Lima Tahun atau lebih dikenal dengan nama “REPELITA” yang dicanangkan oleh Presiden RI ke-2 kita, Soeharto (Alm). Program tersebut dinilai cukup berhasil dalam memajukan masyarakat Indonesia kearah yang lebih baik. Susksesnya program “swasembada pangan” serta pengendalian penduduk melalui program “keluarga berencana (KB)” merupakan sebagian contoh keberhasilan program “REPELITA”, dan itu patut kita akui bersama.
Perlu kita ketahui bahwasanya program pembangunan yang pernah dilaksanakan di Indonesia adalah berbasis pada kebutuhan (need based approach), artinya bahwa program masih diarahkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan yang dianggap pokok oleh pemerintah pada saat itu (pemerintah Orde Baru). Sebagai contoh, pembangunan “waduk kedung ombo”, sebagai pendukung dari program swasembada pangan. Di sisi lain pembangunan waduk kedung ombo merupakan program strategis dalam upaya pencapaian program swasembada pangan tersebut. Namun di sisi lain ada hal penting yang terlupakan dalam pembangunan waduk tersebut utamanya mengenai penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM). Pembangunan waduk ini cukup populer dikalangan masyarakat Indonesia dikarenakan efek dari program ini menimbulkan beberapa masalah yang menimpa warga setempat, sebagai contoh, warga yang rumahnya terkena gusur akibat adanya pembangunan waduk tersebut menolak kompensasi yang ditawarkan oleh pemerintah pada saat itu. Sehingga terjadi bentrok yang menewaskan beberapa warga setempat akiobat tindakan represif yang berlebihan.
Pasca jatuhnya rezim Orde Baru, mulailah hak asasi manusia didengung-dengungkan oleh sekelompok masyarakat yang ingin memperjuangkan haknya yang terbelenggu pada masa Orde Baru. Kemudian diikuti oleh beberapa tokoh masyarakat serta negarawan yang menunutut adanya perhatian pemerintah terhadap penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Sehingga pada tahun 2005 keluarlah Undang Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol) serta Undang Undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesehan Ratifikasi Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob). Pasca ratifikasi dua Kovenan tersebut kewajiban pemerintah adalah; melakukan pelaporan terkait pelaksanaan kedua Kovenan tersebut, harmonisasi pperundang-undangan yang ada dengan Instrumen International HAM, melaksanakan strategi pembangunan (pembangunan berbasis hak/right based approach) seta melakukan monitoring.
II. Pembangunan Berbasis HAM
Untuk pencapaian kearah yang lebih baik, maka setiap strategi pembangunan harus dengan tegas didasarkan pada adanya hubungan yang erat antara strategi dan prosese pembangunan dengan usaha-usaha untuk memajukan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Pembangunan sewajarnya memberi efek/ pengaruh terhadap HAM. Pembangunan haruslah menitik beratkan pada rakyat serta membuka kesempatan seluas-luasnya pada rakyat untuk turut serta berpartisipasi dan berkontribusi pada pembangunan. Pembangunan haruslah dapat memicu peningkatan kemampuan masyarakat serta memberikan pilihan dan kesempatan secara luas kepadad masyarakat.
Selama ini, strategi pembangunan masih diarahkan pada implementasi yang berbasis pada pemenuhan kebutuhan ( need based approach). Pendekatan semacam ini sifatnya hanya terbatas serta hanya dapat memenuhi target dalam jangka pendek. Pengalaman yang telah ada, strategi semacam ini kerap menimbilkan berbagai masalah yang berkelanjutan baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang.
Perlu adanya pemahaman bahwasanya ada perbedaan secara jelas antara kebutuhan dan hak. Hak adalah sesuatu yang melekat semata-mata karena seorang individu adalah manusia. Karena hak yang melekat itulah seorang manusia hidup dengan martabatnya. Hak dapat menunutut pertanggunngjawaban Negara karena telah menjadi bagian dari kewajiban Negara untuk menghargainya. Sedangkan kebutuhan hanyalah aspirasi yang mungkin cukup hanya untuk diakui, namun kebutuhan tidak memiliki keterkaitan terhadap kewajiban Negara untuk memenuhinya, karena nilai kepuasan dari suatu kebutuhan tidak dapat dipaksakan. Dengan menggunakan strategi pembangunan berbasis kebutuhan, maka seseorang atau masyarakat ditempatkan sebagai “objek pembangunan”, sedangkan apabila menggunakan strategi pembangunan berbasis hak, maka seseorang/ masyarakat ditempatkan sebagai “subjek pembangunan”. Secara prinsipil pembangunan berbasis hak akan mensyaratkan agar strategi pembangunan harus sejalan dengan tuntutan hak asasi manusia sebagaimana yang diatur dalam hukum nasional maupun internasional.
Sebagai konsekuensi setelah diratifikasinya kedua kovenan baik Kovenan Hak Sipil dan Politik (Sipol), Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ekosob) dan instrument-instrumen hak asasi manusia internasional lainnya, maka Negara memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mendukung, melaksanakan serta memfasilitasi dalam setiap upaya pemajuan HAM baik di tingkat nasional maupun di tingkat internasional tanpa terkecuali dalam setiap proses pembangunan. Apabila Negara tidak mau (unwilling) atau tidak memiliki keinginan untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya, maka pada saat itulah negara dapat dikatakan telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia atau hukum internasional.
Dengan demikian diharapkan dalam setiap perencanaan dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, utamnya oleh Lembaga Pemerintah (baik Departemen atau Non-Departemen) wajib mengedepankan aspek-aspek penting dalam kerangka normatif hak asasi manusia yang dapat memberikan sumbangsih terhadap pemberdayaan masyarakat. Aspek-aspek penting tersebut mencakup prinsip universalitas, non-diskriminasi dan kesetaraan, partisipasi dan keikutsertaan dalam pengambilan keputusan, akuntabilitas dan pengakuan adanya saling ketergantungan antar hak.
(litbang) |
|