| |
24 Desember 2008 10:33:13
MOBILITAS PENDUDUK PERBATASAN TERHADAP KEAMANAN WILAYAH INDONESIA MALAYSIA(STUDI KASUS:IMIGRAN GELAP DAN PENYELUNDUPAN DI NUNUKAN- TAWAU)
Abstract
The mobility of immigrant in border line such as goods and human being have influence to safety both of countries. The aim of research is explaining safety between two countries problems to bring about crimes by immigrant. The method of research use field research and interview. The result of research shows that the influence act violence between two countries in politic, economy, social, and security council. They have to solve act violence problems with increasing alertness, addition of personell and infrastructure, coorporate and coordinating between Police and Navy, to maintenance of national and international law for being good neighbour policy. Key word : mobility, immigrant, security council.
Abstrak
Mobilitas penduduk di perbatasan seperti manusia dan barang sangat berpengaruh terhadap kemanan di wilayah kedua negara (Indonesia-Malaysia). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan masalah keamanan kedua negara tentang tindak kriminal para pelintas batas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dan wawancara. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pengaruhnya terhadap kedua negara dapat dilihat dari berbagai dimensi yaitu : politik, ekonomi, sosial, dan masalah keamanan. Kedua negara harus meningkatkan kewaspadaan terhadap para pelintas batas dengan menambah jumlah personil di wilayah perbatasan serta peningkatan infrastruktur, perlu juga adanya kerajasama antara pihak Kepolisian dan angkatan Lau, untuk memelihara hukum Nasional dan Internasional agar tercipta hidup berdampingan secara damai. Kata Kunci : mobilitas, imigran gelap, keamanan.
Latar Belakang
Indonesia sebagai salah satu anggota masyarakat bangsa-bangsa sudah sepantasnya apabila dewasa ini memberikan perhatian kepada permasalahan-permasalahan dunia internasional.
Republik Indonesia dan Kerajaan Malaysia adalah dua negara yang sama-sama memiliki wilayah yang berbatasan langsung antar kedua negara yaitu di wilayah Timur dan Selatan. Malaysia berbatasan langsung dengan Indonesia (Pulau Sumatera dan Selat Malaka) dan bagian Selatan wilayah Malaysia Barat berbatasan langsung dengan pulau Kalimantan Indonesia (Propinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat).
Fenomena lintas batas antar wilayah negara sering terjadi pada wilayah daratan dan perairan yang berbatasan langsung dan memiliki jarak yang relatif dekat atau dengan kecanggihan teknologi transportasi tertentu dapat diakses dengan cepat dan mudah, hal ini menyebabkan penduduk di wilayah perbatasan seperti di wilayah Pulau Kalimantan (Malaysia Timur) dan propinsi-propinsi di Kalimantan sering melakukan aktifitas lalu-lintas melintasi perbatasan antar kedua negara. Sebagai contoh proses lintas batas dari Kabupaten Nunukan via pelabuhan laut Tunon Taka, menuju wilayah Malaysia (Tawau/Sabah) lalu lintas di wilayah perbatasan berwujud baik pergerakan manusia dan barang, baik secara legal (melalui pintu keluar resmi/tempat-tempat pemeriksaan Pabean, Imigrasi dan Karantina) maupun secara ilegal melalui jalur-jalur tidak resmi seperti jalur-jalur penyelundupan.
Dari fenomena pergerakan lalu lintas, baik itu pergerakan manusia dan barang, baik secara legal maupun secara ilegal amat berpengaruh bagi kondisi stabilitas keamanan wilayah perbatasan kedua negara terutama bagi proses-proses lalu lintas yang ilegal. Adanya regulasi atau aturan-aturan di kedua negara yang membatasi pergerakan lalu-lintas barang dan manusia secara ketat, juga perbedaan kondisi perekonomian dan kesejahteraan di kedua negara turut mendorong pihak-pihak tertentu untuk melakukan aktifitas lintas batas berwujud penyelundupan barang dan manusia secara ilegal yang hal tersebut akan merugikan kedua pihak (Indonesia – Malaysia). Selain itu aktifitas lintas batas yang sangat aktif di perbatasan di kedua Negara dapat memicu tindakan-tindakan kriminal lintas batas kedua negara, khususnya kejahatan penyelundupan dan perdagangan narkoba, mudahnya akses transportasi kemudian lemahnya pengawasan pihak keamanan karena daerah cakupan yang cukup luas serta keterbatasan sarana dan prasarana pendukung turut mendorong meningkatnya fenomena kejahatan lintas batas antar negara. Menurut data Polda Kalimantan Timur terjadi 327 tindak kejahatan di bidang lintas batas terdiri dari 203 kejahatan di bidang imigrasi, dan 142 penyelundupan dan sisanya tindak kriminal lainnya . Dari fakta tadi telah jelas terlihat bahwa pergerakan lalu-lintas antar negara menyebabkan rentannya stabilitas keamanan di wilayah perbatasan antar negara.
Rumusan Masalah
Berdasarkan batasan masalah tersebut diatas penulis kemudian dirumuskan dalam bentuk pertanyaan penelitian sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaruh lalu lintas imigrasi Nunukan-Tawau terhadap keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia ? 2. Bagaimana upaya pihak keamanan kedua negara merespon tindakan kriminal yang ditimbulkan oleh imigran gelap di wilayah Indonesia-Malaysia (Nunukan-Tawau)?
Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian adalah : 1. Untuk mengetahui pengaruh lalu lintas imigrasi Nunukan-Tawau terhadap keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia (Nunukan-Tawau). 2. Untuk mengetahui upaya pihak keamanan kedua negara merespon tindakan kriminal yang ditimbulkan oleh imigran gelap dalam wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia (Nunukan-Tawau).
Kerangka Konseptual
Kata imigrasi berasal dari kata immigrare yang dalam bahasa Latin berarti datang, pindah dari dan kemudian istilah menjadi pengertian mengenai proses lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah suatu negara, baik itu berniat hanya sekedar melintasi, berkunjung dengan sifat sosial budaya menumpang hidup atau mencari nafkah dan sedikit atau banyak menjadikan negara itu tempat berdiam atau menetap. Sedangkan Muhammad Darwis Arfah (Custom, Imigration and Quarantine, 2001, hal : 14), menyederhanakan definisi tersebut hanya pada proses keluar masuknya orang-orang asing di suatu negara melalui pintu-pintu masuk resmi atau tempat pemeriksaan imigrasi.
Bahwa pada hakekatnya kegiatan Imigrasi yang dilakukan oleh para pelintas batas adalah suatu proses interaksi atau hubungan internasional melalui pergerakan yang melintasi batas-batas wilayah antar negara, ini sesuai dengan pendapat Teuku May Rudy (1993,hal 3) yang memberikan pengertian interaksi atau hubungan internasional bahwa : Hubungan Internasional adalah adalah mencakup berbagai macam hubungan atau interaksi yang melintasi batas-batas wilayah negara dan melibatkan pelaku-pelaku yang berbeda warga negara, berkaitan dengan segala bentuk kegiatan manusia. Hubungan ini dapat berlangsung baik secara berkelompok maupun secara perorangan dari suatu bangsa atau negara, yang melakukan interaksi, baik secara resmi dengan kelompok atau perorangan dari suatu bangsa atau negara lain.
Kemudian hal tersebut diperjelas lagi oleh pendapat M. Amin Rais (1995, hal : 8) yang menyatakan bahwa : Hubungan internasional adalah hubungan yang terjadi antar negara tersebut dapat berupa kegiatan komunikasi antar negara, transaksi-transaksi ekonomi, kegiatan pariwisata, pertukaran-pertukaran budaya, maupun imigrasi-imigrasi.
Untuk menyesuaikan masalah-masalah yang terjadi di kedua wilayah perbatasan maka diperlukan suatu konsep atau aturan yang harus disepakati oleh kedua negara seperti yang tertuang pada beberapa konsep traktat deklarasi hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara tetangga yang berbatasan langsung.
Konsep mengenai hubungan bersahabat antara negara-negara terdiri dari : 1. Prinsip yang mungkin sejalan dengan larangan dalam hukum nasional terhadap penyalahgunaan hak (abuse of the right). 2. Dalam Trail Smelter Arbitration Case 1941 diakui prinsip bahwa, suatu negara memikul kewajiban untuk pencegahan wilayahnya dijadikan sumber kerugian ekonomi dari wilayah tetangganya, misalnya lewat pembuangan gas beracun (toxius fumes). 3. Dalam Declaration on Human Environment yang dikeluarkan oleh Konferensi Stockholm tentang lingkungan hidup manusia bulan Juni 1972 (Prinsip 21-22 Deklarasi). 4. Dalam Corfu Channel Case (Merits) 1949, International Court Of Justice menyatakan bahwa telah menjadi suatu prinsip yang diakui oleh umum” bahwa setiap negara memikul kewajiban untuk tidak membiarkan wilayahnya digunakan bagi tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hak-hak negara lain. 5. Dalam Pasal 74 Charter Perserikatan Bangsa-Bangsa, prinsip umum mengenai bertetangga baik (Good Neighbourlines) di bidang sosial, ekonomi, dan perdagangan ditetapkan sebagai hal yang harus ditaati negara-negara anggota berkaitan dengan wilayah induk dan wilayah-wilayah bagiannya. 6. Dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa tanggal 3 November 1947, prinsip tentang kewajiban menjalin persahabatan antara negara-negara yang mengutuk propaganda yang ditujukan atau kemungkinan untuk provokasi atau mendukung terhadap ancaman-ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan-tindakan Israel (Teuku May Rudi, 2002, hal 47).
Erat kaitannya dengan prinsip-prinsip kewajiban bersahabat antara negar-negara adalah konsep yang saat ini terus dikembangkan, yaitu konsep hidup berdampingan secara damai (Good Neighbour Policy). Lima prinsip tentang hidup berdampingan secara damai : 1. Saling menghormati integritas dan kedaulatan teritorial masing-masing. 2. Saling tidak melakukan agresi (mutual non agresi). 3. Saling tidak mencampuri urusan-urusan dalam negeri masing-masing. 4. Persamaan kedudukan dan saling menguntungkan. 5. Hidup berdampingan secara damai (Teuku May Rudi, ibid, hal : 48).
Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan adalah bersifat kualitatif deskriptif, dimana data yang diperoleh melalui penelitian dan diolah serta diuraikan dengan menggunakan pola penggambaran keadaan (deskriptif) kemudian hasil uraian tersebut dianalisis untuk menarik kesimpulan megenai bagaimana pengaruh lalu lintas imigrasi Nunukan-Tawau terhadap keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Teknik Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan keseluruhan data atau bahan-bahan dalam penelitian ini, penulis mengumpulkan data melalui : 1. Telaah Pustaka (Library Research), yaitu dengan cara mengumpulkan literatur-literatur yang relevan dengan pokok-pokok permasalahan yang diteliti. 2. Penelitian Lapangan (Field Research), yaitu dengan melakukan wawancara dengan pihak yang berkompeten terhadap persoalan ini, dalam hal ini Kepala Imigrasi Kelas II Nunukan Bapak Sinar Ritonga, SH, dan Kapolsek Nunukan AKP.Tampubolon.
HASIL PENELITIAN
Gambaran Situasi dan Kondisi Wilayah Perbatasan Indonesia Malaysia
1.Kabupaten Nunukan
Kabupaten Nunukan adalah daerah yang menjadi pintu masuk para pelintas batas dari Malaysia Timur khususnya negara bagian Sabah (Tawau) dan pintu keluar bagi para pelintas batas dari wilayah Indonesia (Kalimantan Timur) ke wilayah Malaysia Timur, melalui Pelabuhan Laut Tunon Taka (Pelabuhan Perintis) dan pelabuhan lainnya seperti Lahmejeung dan Beringin (Pelabuhan Tradisional/ Rakyat). Kabupaten Nunukan terletak di Pulau Nunukan di sebelah Timur 1.926 Km dari Samarinda. Dalam daerah ini merupakan daerah setingkat Kecamatan baru setelah tahun 1999 dalam rangka Otonomi Daerah dan pemekaran wilayah tingkat II di Propinsi Kalimantan Timur maka Kecamatan Nunukan yang dahulu masuk kedalam wilayah Kabupaten Bulungan berubah status menjadi Kabupaten Nunukan. Pada tahun 2000 PAD daerah ini adalah 23 Milyar Rupiah berasal dari sektor perikanan, dan jasa (penyaluran TKI dan transportasi ) dengan jumlah populasi penduduk 20.000 jiwa dengan mata pencaharian utama dan nelayan dan pedagang dan dihuni oleh etnik Dayak, Malayu, Makassar, Bugis, Jawa, Batak. Kabupaten Nunukan adalah salah satu daerah yang mempunyai jumlah peredaran uang terbesar di Indonesia yakni sekitar 3 Milyar Rupiah perhari bahkan akhir bulan Juli-Awal Agustus 2002 naik tiga kali lipat menjadi 9 Milyar Rupiah perhari. Kabupaten Nunukan juga merupakan daerah transit jalur lalu lintas tenaga kerja dari Indonesia dan ke Malaysia dan biasanya disinggahi 100 sampai dengan 300 TKI perhari, namun pada pra dan pasca diberlakukannya Undang-Undang Migrasi baru Malaysia meningkat menjadi 1000 sampai dengan 3000 orang perhari.
2.Tawau
Tawau juga merupakan daerah pintu masuk bagi para pelintas batas dan Indonesia untuk masuk ke wilayah Malaysia bagian Timur dan pintu keluar dari Malaysia menuju wilayah Indonesia (Kalimantan Timur, Nunukan). Tawau adalah kata utama terbesar kedua di negara bagian Sabah, Malaysia Timur terletak 803 km sebelah Barat kota Kinabalu ibukota negara bagian Sabah, dengan jumlah populasi 37 ribu jiwa terdiri dari etnik Melayu, Dayak, Tamil, China dengan mata pencaharian utama berdagang dan Agro industri (perkebunan, hutan, dan perikanan) yang juga merupakan daerah sasaran/tujuan utama tenaga kerja Indonesia baik yang secara legal maupun ilegal, terutama untuk bekerja pada sektor non formal yang sebagian besar tidak terisi oleh para pekerja Malaysia seperti buruh perkebunan pembantu rumah tangga, buruh konsumsi dan lain-lain.
Pada akhir Juli – awal Agustus 2002 terjadi lonjakan luar biasa jumlah populasi penduduk di Tawau sebagai akibat arus deportasi TKI dan pendatang haram di wilayah Malaysia Timur tercatat 45.000 orang pendatang haram dan TKI masuk ke daerah Tawau dan meningkat menjadi 200.000 orang pada awal Agustus 2002.
Sejak dahulu telah terjadi interaksi atau kontak sosial antara kedua penduduk (Tawau – Nunukan) disamping karena adanya kesamaan etnik dan hubungan kekerabatan juga karena kepentingan ekonomi (perdagangan) dan kesemuanya di akomodir dalam perjanjian lintas batas. Unsur kedua negara yang memberikan kemudahan melintas batas dengan tujuan sosial ekonomi dengan waktu kunjungan maksimal 1 hari (12 jam) baru melalui jalur perbatasan laut (secara tradisional dan nasional) maupun perbatasan darat di Pulau Sebatik.
3.Faktor-faktor yang mempengaruhi para pelintas batas melakukan aktivitas/perjalanan lintas batas perbatasan Indonesia-Malaysia (Nunukan – Tawau)
Setelah diadakan pengamatan langsung di lapangan maka penulis disimpulkan yang menjadi faktor/alasan para pelintas batas melakukan aktivitas penyeberangan/perjalanan lintas batas Indonesia – Malaysia adalah sebagai berikut : a. Faktor ekonomi : faktor ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong para pelintas batas melakukan lintas batas sebagai akibat dorongan untuk mendapatkan taraf kehidupan/kesejahteraan yang baik layak dengan jalan mencari atau berusaha : 1) Lapangan pekerjaan : bahwa di negara tetangga (Malaysia) masih meneyediakan banyak lapangan pekerjaan terutama sektor non formal dengan upah yang relatif lebih besar dibandingkan di dalam negeri. 2) Berdagang/bisnis : bahwa kebutuhan pokok/produk tertentu tidak mampu disediakan di kedua negara mendorong para pengusaha/pedagang melakukan pengiriman barang/produk-produk tersebut. Ditambah lagi selisih harga akibat perbedaan kurs mata uang menyebabkan selisih keuntungan yang cukup besar. b. Faktor sosial : faktor sosial menjadi dasar kedua yang mendorong para melakukan aktivitas lintas batas untuk memenuhi kebutuhan sosialnya yang di negara tetangga mampu memberikan taraf kualitas yang lebik baik seperti : Pendidikan : bahwa banyak penduduk di Nunukan dan Tarakan terutama etnik Tionghoa mengirimkan anak-anak mereka untuk melanjutkan 1) pendidikan di Malaysia dibanding ke Samarinda dan Balikpapan atau ke Pulau Jawa sekalipun. 2) Kesehatan : bahwa karena belum lengkapnya fasilitas kesehatan di Kabupaten Nunukan dan Tarakan, maka sering kali rujukan kasus-kasus penyakit tertentu seperti tindakan bedah atau operasi dirujuk ke rumah sakit di Tawau Malaysia dengan pertimbangan waktu, biaya dan fasilitas. c. Faktor budaya : faktor budaya juga menjadi faktor yang mendorong kedua warga negara melakukan perjalanan lintas batas sebagai akibat adanya hubungan budaya serumpun yang sangat erat dan telah berlangsung selama bertahun-tahun hubungan tersebut dapat berupa : 1) Hubungan kekerabatan : hubungan antara satu keluarga atau suatu rumpun beranak pianak dan tersebar di kedua negara dan dipertemukan melalui kegiatan sosial baik berupa ritual adat istiadat maupun momen alam tradisional di masing-masing keluarga. 2) Kepemilikan : karena eratnya hubungan kekerabatan memungkinkan penduduk di kedua wilayah memulai kepemilikan properti seperti rumah, tanah, hewan ternak di kedua wilayah negara dan unsur mengurus atau memeriksanya mereka harus melakukan lintas batas.
Pengaruh lalu-lintas imigrasi Nunukan-Tawau Terhadap Keamanan Wilayah Indonesia-Malaysia
Lalu lintas imigrasi atau dengan kata lain arus keluar dan masuk dari suatu wilayah suatu negara yang pada dasarnya dapat berupa atau pergerakan barang dan manusia terutama di wilayah perbatasan yang merupakan pintu-pintu masuk dan keluar suatu negara. Sedikit banyak membawa pengaruh bagi kondisi keamanan di wilayah perbatasan tersebut berada dan apabila yang muncul atau timbul lebih pada pengaruh negatif tentu saja dapat mempengaruhi stabilitas keamanan di wilayah masing-masing dan hubungan bilateral antara kedua negara yng berbatasan.
Seperti halnya negara Indonesia dan Malaysia yang memiliki wilayah perbatasan baru di darat maupun di laut tentu hal serupa mungkin saja terjadi. Wilayah Nunukan dan Tawau sebagai pintu-pintu masuk resmi bagi lalu lintas imigrasi yang akan masuk atau keluar wilayah Indonesia Malaysia, dipandang rawan terhadap pengaruh-pengaruh negatif seperti tindakan/ aksi-aksi kejahatan lintas batas.
Pihak-pihak yang berkompeten dalam masalah pengawasan dan pengamanan lalu lintas imigrasi dan wilayah perbatasan dalam hal ini pihak imigrasi, bea cukai, karantina dan pihak keamanan di kedua negara berpendapat bahwa dengan padatnya arus lalu lintas imigrasi keluar dan masuk dari dan ke wilayah sosial Indonesia dan Malaysia amat berpotensi meciptakan peluang-peluang munculnya pengaruh-pengaruh negatif seperti tindakan/aksi kejahatan lintas batas di wilayah perbatasan yang dapat berwujud : 1. Penyelundupan, memasukkan atau mengeluarkan sesuatu dapat berupa barang ataupun manusia dan wilayah teritorial / yurisdiksi suatu negara tanpa melalui prosedur legal/formal penyelundupan barang dapat berupa barang-barang kebutuhan pokok seperti sandang dan pangan. 2. Pencurian kayu dan ikan di sekitar wilayah perbatasan kedua negara (darat dan laut) 3. Perompakan/bajak laut di wilayah perairan di perbatasan sering terjadi perompakan kapal-kapal ikan, dan kapal angkut perdagangan antar pulau, yang kesemuanya dapat dikategorikan/pelanggaran. 4. Bebas beredarnya barang-barang berlabel dari kedua negara di wilayah perbatasan. 5. Maraknya penyelundupan Bahan Bakar Minyak ke Malaysia karena perbedaan selisih harga di kedua negara berdampak pada kelangkaan stok Bahan Bakar Minyak di wilayah perbatasan. 6. Banyaknya kendaraan tanpa surat-surat yang jelas berlalu lalang di jalan-jalan di wilayah perbatasan di kedua negara. 7. Peredaran narkoba di wilayah perbatasan kedua negara mulai marak dan tidak terlalu sulit untuk mendapatkan obat-obatan terlarang tersebut di wilayah perbatasan kedua negara. 8. Banyaknya pendatang haram asal Indonesia yang menjadi TKI ilegal di Malaysia serta perdagangan wanita dan anak-anak untuk dijadikan pekerja seks komersial dan pekerja anak di perkebunan kelapa sawit / kamp-kamp. 9. Timbulnya jaringan pemalsuan dokumen perjalanan (paspor,visa) dan praktek percaloan serta pungutan liar tempat-tempat pemeriksaan imigrasi di wilayah perbatasan kedua negara. 10. Mulai banyak peredaran senjata api dan bahan peledak pada kalangan masyarakat.
Sedangkan pengaruh positif dapat berupa : 1. Transaksi-transaksi ekonomi. 2. Kegiatan pariwisata. 3. Pertukaran-pertukaran budaya 4. Dalam bidang pendidikan. 5. Semakin eratnya hubungan kerjasama bilateral kedua negara.
Modus operandi dari kejahatan lintas batas terutama penyelundupan sering kali menggunakan jalur-jalur tradisional seperti melalui Sungai Sebuku dan Sebakung.Untuk jalur laut mereka menggunakan pelabuhan-pelabuhan tradisional seperti Pelabuhan laut Beringin dan Lahmejeung utuk menghindari jangkauan kapal-kapal patroli laut Gugus Keamanan laut TNI AL dan Tentara Laut Diraja Malaysia. Para pelintas batas memanfaatkaan kondisi pada malam hari untuk memuluskan aksinya. Hal-hal lain adalah bekerjasama dengan aparat pemerintah dengan jalan memberi suap atau upeti kepada pihak aparat tertentu dengan membuat kelengkapan dokumen palsu.
5.Upaya Pihak Keamanan Kedua Negara Dalam Merespon Kejahatan yang Ditimbulkan oleh Para Pelintas Batas di Wilayah Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Dengan semakin padatnya arus lalu lintas imigrasi dari dan ke Nunukan-Tawau dari waktu ke waktu sebagai akibat kemudahan arus transportasi di wilayah perbatasan kedua negara di tambah. Arus deportasi/pemulangan kembali ratusan tenaga kerja ilegal asal Indonesia dari Malaysia semakin meyakinkan pendapat pihak keamanan kedua negara bahwa semakin padat / ramai arus lalu lintas imigrasi maka amat berpotensi tercipta peluang atau kesempatan timbulnya pengaruh-pengaruh negatif yang berwujud aksi / tindakan kejahatan lintas batas negara (Trans National Crime Over Bounderies).
Hal ini perlu ditindak lanjuti atau direspon oleh pihak keamanan kedua negara sebagai upaya pengamanan dan penegakan hukum di wilayah kedaulatan masing-masing negara dalam kerangka konsep hubungan bersahabat dan konsep hidup berdampingan secara damai (Good Neighbour Policy). Adapun upaya yang harus dilakukan pihak keamanan kedua negara dalam merespon tindakan kejahatan yang ditimbulkan oleh para pelintas batas di wilayah perbatasan kedua negara adalah : 1. Peningkatan kewaspadaan dan mempercepat pengawasan terhadap lalu lintas imigrasi baik itu barang maupun manusia serta titik-titik rawan (blank spot) di wilayah perbatasan kedua negara yang berpotensi menciptakan peluang aksi kejahatan lintas batas peningkatan kewaspadaan dan pengawasan terutama di pos perbatasan di darat, tempat pemeriksaan imigrasi / pos imigrasi di pelabuhan kedua negara dengan ketelitian dan disiplin tinggi aparat terkait (pihak imigrasi), bea dan cukai, kepolisian dan pihak keamanan lainnya akan memperkecil kemungkinan terjadinya kejahatan lalu batas. Juga mempererat pengawasan terhadap pelabuhan dan jalur tradisional yang sering disalahgunakan oleh para pelaku kejahatan lintas batas melancarkan aksinya seperti penyelundupan barang dan manusia serta lepas pantai dan jalur pesisir pulau-pulau di sepanjang wilayah perbatasan kedua negara yang menjadi blank spot atau daerah rawan kejahatan lintas batas yang biasa digunakan sebagai tempat transaksi, dan distribusi narkoba dan kapal-kapal pengangkut dari Thailand, Philipina, Indonesia dan lain-lain dengan upaya tersebut dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan lintas batas. 2. Penambahan jumlah personil keamanan di pos-pos penjagaan di baris perbatasan baik di darat maupun di laut sehingga cakupan pengawasan bisa diperluas dalam mengadapi arus deportasi tenaga kerja ilegal asal Indonesia. 3. Pengadaan dan pengoptimalan infrastruktur pengawasan dan pengamanan wilayah perbatasan menjadi optimal dan efisien seperti pengadaan alat-alat detektor dan x ray sebagai alat pendeteksi dini yang mendeteksi serta memudahkan kinerja pihak keamanan dan bea cukai menjalankan tugasnya. 4. Membagi koordinasi yang solid antar pihak terkait dalam pengawasan dan pengamanan wilayah perbatasan pihak yang terkait dalam hal ini adalah pihak imigrasi, bea cukai, karantina, pihak keamanan Polres Nunukan, Sat Polairud, Guskamla TNI AL Tarakan bersama Imigreesen,Polisi Diraja Malaysia dengan Tentara Diraja Malaysia.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pemaparan penelitian yang telah dipaparkan maka dapat ditarik beberapa kesimpulan yaitu : pengaruh lalu lintas imigrasi Nunukan-Tawau terhadap keamanan wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia berupa munculnya tindakan / aksi kejahatan lintas batas berupa : Penyelundupan barang dan manusia, pencurian kayu dan ikan, perompakan / bajak laut di perairan wilayah perbatasan kedua negara; sedangkan hal-hal yang mendorong terjadi kejahatan lintas batas adalah : 1. Lemahnya pengawasan dan pemeriksaan serta pengamanan oleh aparat terkait di wilayah kedua negara. 2. kurangnya jumlah personil keamanan kedua negara. 3. Kurangnya infrastruktur pendukung keamanan, dan aksibilitas lintas batas kedua Negara yang mudah dilakukan oleh para pelintas batas.
SARAN
Berdasarkan hasil penelitian penulis memberikan sarn-saran sebagai berikut : 1. Perlunya perubahan Undang-Undang Imigrasi tahun 1952 karena tidak mampu lagi melindungi kepentingan nasional. 2. Perlunya ditegakkan kerjasama antar aparat imigrasi, bea cukai dan karantina dan aparat keamanan antar kedua negara dan dikukuhkan dalam bentuk perjanjian atau nota kesepahaman MOU (Memorandum of Understanding). 3. Peningkatan perlindungan bagi warga negara Indonesia yang berada di negara Malaysia terutama bagi TKI illegal. 4. Peningkatan kualitas dan kuantitas para aparat yang terkait dengan pengamanan lalu lintas imigrasi di wilayah perbatasan kedua negara. 5. Serta penambahan dan modernisasi infrastrukur pendukung operasional pengawasan dan pengamanan lalu lintas imigrasi di wilayah perbatasan.
(litbang) |
|