Rabu, 08 September 2010  

Kata Kunci


.









Berita Bulan

Tahun



Anda pengunjung ke:

160393



 

05 Januari 2009 12:49:01

KEBERAGAMAN BUDAYA DAN HAK ASASI MANUSIA DALAM KONTEKS PEMISKINAN MASYARAKAT ADAT NUSANTARA


LATAR BELAKANG

Masyarakat adat nusantara di Indonesia dalam tatanan kehidupan negara relatif dalam posisi yang rentan. Suatu kenyataannya keberadaan masyarakat adat kadang kala dipandang secara tidak proposional, kesannya relatif negatif, lekat dengan keterbelakangan, tidak modern, serta terasing dari masyarakat umumnya. Salah satu potret yang tertangkap oleh Asian Development Bank (ADB) berkenaan dengan karakteristik kondisi masyarakat adat di Indonesia (Safitri, 2002:9) diungkapkan “marginalized communities in the political, social, cultural, and economic systems”.

Kondisi tersebut boleh jadi suatu hal yang ”disengaja” oleh regim pemerintah penguasa dari waktu ke waktu. Hal tersebut dapat dilihat dari runtutan produk hukum perundang-undangan yang dampaknya berkenaan secara langsung maupun tidak langsung terhadap keberadaan masyarakat adat nusantara.

Salah satu tindakan dari Negara, cq. regim Pemerintah, (Bahar, 2005:7-8) secara legal dalam bentuk hukum positif adalah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa. Hal ini sangat dirasakan pada masyarakat adat nusantara, terutama yang berada di luar Pulau Jawa. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa secara terang merupakan bentuk pelanggaran terhadap eksistensi dan identitas kultural masyarakat hukum adat.

Konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa tersebut tergambar (Safitri, 2002:14-15) bahwa, ”... Act No. 5 made village institutions, including adat institutions, uniform. Some adat communities were divided into formal desa (villages) while others were merged into a single desa. Desa were included in the centralistic government bureaucracy, and were made the lowest level of government, directly under the subdistrict (kecamatan) level. The structure of traditional village governments, which formerly were diverse, were made uniform by this Act, and consisted of a head of village and village council (Lembaga Masyarakat Desa; LMD) assisted by a village secretary and heads of subvillages (Kepala-kepala Dusun). … First, there was limitation on, and even elimination of, the autonomy of traditional adat institutions as a main pillar of sociopolitical, economic, and cultural aspect of life in adat communities in Indonesia. Second, the forced division or merger of traditional communities to form one or several new formal desa weakened social and political solidarity in the community. Third, there was a leadership crisis in the communities. Village government as formed through this Act was not fully accepted by them. The village institution and leadership were not deeply rooted in the community. As consequence, many roles that should have been played by village government did not function well. At the same time, traditional adat leader were marginalized from political and economic processes and natural resources management; their function was relegated to adat ceremonies. Leadership dualism or lack of strong leadership in the villages led to low participation of the communities in governance activities and the development process. A further consequence was that communities became more dependent on the central Government. Fourth, village leader, both formal and traditional, did not have enough authority to resolve or settle conflict. Many conflict were left unsettled and became seed for more serious conflict.”

Undang-undang sektoral lainnya yang melakukan marginalisasi terhadap keberadaan masyarakat adat nusantara (Safitri, 2002: 15-18) antara lain:

- Act No. 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, …The Basic Agrarian Law provided general principles that accommodate recognition of adat communities, ulayat land right, and adat laws, as can be found in Article 2 Para. 4, Article 3, and Article 5. As basic law, this Act need implementing legislation to make it effective. To date, only a few implementing regulations have been promulgated. As a consequence, there have been many deviation in the implementation of the Act. These deviation have been partly due to the concept of “eminent domain” or right of control by the State, which is provided as a basic principle in Article 33 of the Constitution, and which has been interpreted and understood in such a way as to lead to the denial of the ulayat rights of adat communities.

- Act No. 11 of 1967 concerning Basic Provisions on Mining, … based on the goal of economic development through the extraction of mining resources. Giving priority to large companies (including foreign investment) in the exploitation of mining resources, this Act ignores the people’s traditional mining rights. The right of local people (including adat communities) are not sufficiently accommodated in this Act, which does not give local communities (including adat communities) the right to be consulted before a mining concession is granted. There is, however, compensation for land taken for a mining concession. Strict safeguards regarding protection of the enviroment are not included. When there is negative impact on local people as a result of mining activities, compensation will be paid by concessonaries. However, the Act does not say anything about the need for consultation in order to determine the form and amount of compensation to be paid (Article 25).

- Act No. 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Resources and the Ecosystem, …marginalization of adat communities and denial of their right over natural resources also occur as a result of Act No. 5 of 1990. This Act, also using the eminent domain or right to control by the State as a legal base, places the State (Government) in the central position to manage protected area (articles 16 and 34). In this capacity, the Government is to direct and motivate people to participate in the conservation of biological resources (Article 37 Para 1)

Meski dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) mengakui keberadaan masyarakat adat nusantara, namun masih meninggalkan pertanyaan-pertanyaan yang jawabannya sangat multiinterpretasi (Safitri, 2002: 13-14). Hal tersebut dapat dilihat pada,

- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) menyebutkan, “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

- UUD 1945 Pasal 28I ayat (3) menyebutkan, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.
Pada kedua pasal tersebut ternyata menggunakan terminologi yang berbeda dan tidak konsisten, yaitu "masyarakat hukum adat” (Pasal 18B) dan “masyarakat tradisional” (Pasal 28I). Lebih lanjut, penggunaan kondisi “perkembangan zaman dan peradaban” sebagai syarat penghormatan yang dilakukan, tanpa penjelasan, menjadi hal yang potensial mengundang perdebatan untuk diimplementasikan.

Lebih lanjut, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 6,

- ayat (1) “Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan Pemerintah”.

- ayat (2) “Identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan zaman”.

Secara tegas pasal tersebut mengakui dan memberikan perlindungan atas masyarakat hukum adat serta identitas budaya sebagai bentuk penerapan hak asasi manusia. Ternyata lagi-lagi pasal tersebut sangat tergantung atas “political will” dari pemerintah untuk menindaklanjuti pada tingkat operasional di lapangan.

Saafroedin Bahar mengidentifikasi terjadinya pelanggaran hak masyarakat adat (Bahar, 2005:7) yang bersifat sistemik dan struktural, dalam arti bahwa akar pelanggaran tersebut justru bersumber dari inkonsistensi peraturan perundang-undangan negara atau kebijakan pemerintah sendiri.

Akibat dari keseluruhan tindakan pemerintah tersebut dengan beralas hukum positif yang ada merupakan indikasi penyebab terjadinya “kemiskinan” yang dialami oleh masyarakat adat nusantara. Indikasi tersebut seharusnya memancing pembuktian kebenaran dugaan itu, apakah memang berlaku demikian atau sebaliknya. Berkaitan dengan hal tersebut, sekaligus menuntut tanggung jawab pemerintah untuk melakukan langkah-langkah yang efektif dan implementatif dalam pengakuan dan perlindungan atas masyarakat adat nusantara beserta hak-hak yang dimilikinya sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia.

MASALAH

Salah satu definisi masyarakat adat dirumuskan oleh Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat (Kartika, 1999:vii) ”...kelompok masyarakat yang memiliki asal-usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial, dan wilayah sendiri”. Definisi tersebut paling tidak dapat digunakan sebagai kerangka kerja mengidentifikasi masyarakat adat yang ada di Indonesia, walaupun masih membuka peluang untuk perdebatan lebih lanjut.

Secara faktual kemiskinan menjadi salah satu potret dari keberadaan masyarakat adat nusantara, meski hal ini dapat saja menimbulkan pendapat pro dan kontra. Jumlah dan keragaman yang relatif besar dari masyarakat adat nusantara menjadi suatu kondisi yang tidak mudah untuk menetapkan makna ”kemiskinan”.

Kriteria seperti apa yang dapat diterima untuk merujuk kondisi ”miskin” bagi masyarakat adat nusantara memerlukan suatu pendekatan dan pemikiran tersendiri yang implementatif. Bisa saja masyarakat adat nusantara tersebut melakukan penolakan atas ”tuduhan” tersebut. Ukuran kepemilikan materi tidak dapat digunakan secara luas bagi berbagai karakteristik masyarakat adat nusantara di Indonesia.

Menarik untuk mencermati batasan dan ulasan kemiskinan dalam laporan yang dibuat oleh ADB (Safitri, 2002:9),

It is these marginalized adat communities that deserve protection and assistance. By emphasizing this aspect in the definition, the poverty issue is also covered. Poverty is defined as “a deprivation of essential assets and opportunities to which every human is entitled”. Beyond basic income and service, individuals and communities also become poor – and tend to remain so - if they are not empowered to participate in making the decisions that shape their lives.

Dengan demikian, pemahaman “kemiskinan” terhadap masyarakat adat nusantara menjadi lentur digunakan dan lebih dalam maknanya, tidak terjebak dengan ukuran kepemilikan material dan kesejahteraan sebagaimana lazim dipahami masyarakat umum. Pemahaman “kemiskinan” lebih bermakna pada ketidakberdayaan mereka saat terjadi perampasan aset-aset ekonomi dan sumber daya alam di wilayah mereka, bahkan lebih dari itu keberadaan mereka ditiadakan untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan masyarakat adat nusantara itu sendiri.

Berkaitan dengan kondisi ”kemiskinan” yang dihadapi masyarakat adat nusantara tidak lepas dari kedudukan masyarakat adat dalam tatanan hukum positif di Indonesia. Laporan ADB menyebutkan paling tidak ada 5 (lima) karakteristik keberadaan masyarakat adat nusantara dalam tatanan hukum positif di Indonesia (Safitri, 2002:13),

”Provision related to the recognition of adat communities and their rights are dispersed in various parts of the Constitution, sectoral Acts, and implementing regulations. A thorough examination of these provision shows that (i) they are general in nature and open to multiple interpretations; (ii) they are still directive-normative, and consequently not instrumental; (iii) they have spirit of centralism and integration; (iv) they are still limited to the recognition of the existence of adat communities; and (v) they are only sectorally and partially regulated.

Konsekuensi dari peraturan perundangan yang berlaku menjadi landasan atas terjadinya pelanggaran terhadap hak masyarakat hukum adat, yang secara konkrit berakibat kemiskinan yang dialami masyarakat adat nusantara. Paling tidak pelanggaran terhadap hak masyarakat adat terdiri dari dua bentuk (Bahar, 2005:7) yaitu, 1) pelanggaran terhadap eksistensi dan identitas kultural masyarakat hukum adat, dan 2) pelanggaran terhadap hak kolektif masyarakat hukum adat atas tanah ulayatnya.

Kasus yang menggambarkan pemiskinan terhadap masyarakat adat dapat ditemukan pada masyarakat adat Meto (Safitri, 2002:10) di Gunung Mutis, Nusa Tenggara Timur. Mereka memiliki pengelolaan hutan di Gunung Mutis dengan membagi zona tertentu, seperti (1) nuni le’u (hutan keramat) yang hanya digunakan untuk kegiatan spiritual dan mengambil obat-obatan tradisional; (2) nais talas (hutan larangan) yang digunakan untuk berburu, mengumpulkan madu, mencari kayu bakar dan membangun rumah, tapi tidak diperkenankan membuka hutan untuk pertanian; (3) suf ma autuf (hutan peralihan) yang digunakan untuk tempat tinggal maupun bercocok tanam. Tahun 1983 Pemerintah Indonesia mendeklarasikan wilayah seluas 12.000 hektare di Gunung Mutis sebagai wilayah cagar alam. Kebijakan ini melarang masyarakat adat Meto memasuki wilayah hutan serta merampas hak pemanfaatan hutan oleh masyarakat adat Meto. Eksploitasi pemerintah atas ”sandalwood” semakin memperburuk cagar alam, bahkan pemerintah lokal membangun jalan raya menembus cagar alam tersebut. Kebijakan dan aktivitas pemerintah tersebut melemahkan lembaga masyarakat lokal untuk manajemen keberlanjutan dan mendorong pengurasan penggunaan hutan yang tidak terkendali.

Kasus berikutnya adalah masyarakat Mentawai di Pulau Siberut (Safitri, 2002:11). Kehidupan mereka dijalani dengan berburu, memancing dan mengumpulkan umbi-umbian, selain itu mereka mengolah sagu sebagai makanan pokok. Mereka terbiasa memelihara ayam dan babi serta menanam pisang dan berbagai pohon buah lainnya. Secara umum mereka dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Masyarakat Mentawai telah memiliki aturan pengelolaan sumber daya alam sendiri dengan memilah areal hutan untuk berburu, kebun sagu, tanaman obat dan pertanian. Pemerintah menilai masyarakat Mentawai sebagai masyarakat terbelakang dan sangat tergantung pada alam. Untuk itu, Pemerintah menyusun program untuk mengubah cara hidup mereka. Dalam program tersebut diperkenalkan budi daya padi – teknik bersawah – dengan tujuan mengurangi konsumsi sagu. Babi-babi peliharaan mereka diganti dengan sapi, kerbau dan bebek sebab menurut Pemerintah babi adalah binatang yang jorok. Tahun 1970 dimulai eksploitasi besar-besaran penebangan kayu dari hutan. Pemerintah mengabaikan pemukiman dan pengelolaan sumber daya alam oleh masyarakat Mentawai dengan asumsi bahwa negara adalah pemilik seluruh hutan yang ada. Tahun 1994 kegiatan penebangan kayu dihentikan sama sekali, walaupun demikian kegiatan komersial tetap berjalan oleh orang luar. Bila sebelumnya ditujukan pada kayu maka yang menjadi sasaran adalah lahan untuk perkebunan. Perusahaan besar menyewa orang setempat untuk bekerja sama dan meminta hak pengerjaan tanah dari Pemerintah. Praktik tersebut menimbulkan konflik internal dalam komunitas, terutama disebabkan kerja sama yang ada hanya memberikan sedikit keuntungan bagi masyarakat.

ANALISA

Apa yang terjadi selama ini terhadap masyarakat adat nusantara merupakan bentuk diskriminasi yang merujuk pada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,

”Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan, yang langsung ataupun tidak tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Memahami diskriminasi dapat dijelaskan kaitannya dengan prasangka (Liliweri, 2005:218), kalau prasangka masih meliputi sikap, keyakinan, atau predisposisi untuk bertindak, maka diskriminasi mengarah pada tindakan nyata. Tindakan diskriminasi biasanya dilakukan oleh mereka yang memiliki sikap prasangka sangat kuat akibat tekanan tertenu, misal tekanan budaya, adat istiadat, kebiasaan, atau hukum. Jika prasangka peduli pada sikap atau keyakinan tertentu, maka diskriminasi mengacu pada perilaku tertentu. Prasangka dan diskriminasi merupakan ”lingkaran setan” (the vicious cycle). Keduanya saling menguatkan; selama ada prasangka, di sana akan ada diskriminasi.

Dalam konteks pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat maka boleh jadi telah terbentuk prasangka terhadap masyarakat adat nusantara oleh pemerintah. Wacana yang berkembang tentang kesadaran identitas etnis – yang bisa merujuk kepada masyarakat adat tertentu - dianggap berpotensi mengancam integrasi dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Prasangka itulah yang akhirnya melahirkan diskriminasi terhadap masyarakat adat nusantara. Fenomena itu dapat digambarkan (Safitri, 2002:3),

This ethnic diversity is understood as an asset of cultural riches supporting state unity, which is reflected in the national slogan, Bhinneka Tunggal Ika, unity in diversity. During the New Orde period, tunggal ika (unity)- which usually was understood as unified, standarized effor- was more strongly emphasized than bhinneka (diversity). Many effort were made to limit the expression of ethnic identity through policies and programs on development emphasizing uniformity. Raising ethnic identity was considered dangerous to state unity. Politics to eliminate ethnic identity could be seen in the Suharto policy on deactivation of so-called SARA (Suku, Agama, Ras dan Antara Golongan, meaning ethnic group, religion, race, and group-based interest) in institution and sociopolitical interaction. The anti-SARA politic were parallel to efforts to unify sociopolitical life. The government’t unified name for every community’s territory was desa, a Javanese term for territory, although all other ethnic communities had their own names to indicate their territory.

Yang lebih menyedihkan adalah diskriminasi tersebut mengakibatkan perampasan hak pengelolaan dan pemanfaatan dari masyarakat adat atas sumber daya alam yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat adat itu sendiri.

Ada hal yang menarik untuk memahami sesuatu sebagai hak, (Ceunfin, 2004:xiv) bahwa hak berhubungan dengan nilai, harga, dan martabat suatu hal. Semua yang bernilai, berharga, dan bermartabat menuntut dari manusia sikap dan perlakuan yang sepadan dengan nilai, harga dan martabat itu. Nilai menuntut apresiasi yang layak. Nilai mengungkapkan satu relasi bipolar, relasi antar kutub objektif dan kutub subjektif. Kutub objektif berkaitan dengan kualitas yang melekat pada objek, sementara kutub subjektif berhubungan dengan apresiasi subjek yang sepadan dengan kualitas objek. Hak berhubungan dengan mutu dan martabat objek tertentu, sementara penghargaan terhadap hak adalah sikap yang patut diberikan subjek ketika berhadapan dengan kualitas itu.

Dalam konteks pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat nusantara hendaknya dapat disadari bahwa keadaan faktual dari masyarakat adat nusantara memerlukan bantuan dan perlindungan untuk memperjuangkan hak-hak yang selama ini dilanggar. Kesadaran yang tumbuh sekarang di kalangan masyarakat adat nusantara jangan dilihat sebagai suatu gerakan yang mengancam integritas bangsa Indonesia. Lebih dalam gerakan tersebut hendaknya dilihat sebagai upaya warga negara (sendiri) untuk mendapatkan hak-hak yang memang menjadi miliknya. Sebagai kelompok yang telah lama mengalami penindasan oleh penguasa (Suryasaputra, 2006:41-42) masyarakat adat sudah selayaknya mendapatkan kembali keberhakannya atas hak-hak mereka yang berbeda dengan kelompok lainnya. Perlindungan dan perlakuan yang lebih sangat perlu diadakan demi pemenuhan hak-hak mereka. Hal ini perlu menarik perhatian pihak Pemerintah dan setiap kalangan bekerja sama menentukannya.

Para pendiri negara-bangsa Indonesia (Kartika, 1999:vi) sudah sejak semula menyadari bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang majemuk. Semboyan ”Bhinneka Tunggal Ika” menunjukkan penghormatan filosofis bangsa Indonesia atas kemajemukan atau keragaman yang dimilikinya.

Oleh karena itu, mendasarkan pada kenyataan tersebut perlu menjadi pemikiran utama untuk mengembangkan pandangan multikultur untuk memahami keragaman masyarakat adat nusantara di Indonesia. Multikulturisme merupakan ”ideologi” dari sebuah masyarakat multikultur (Liliweri, 2005:68), yaitu masyarakat yang tersusun oleh keragaman etnik karena dukungan keragaman etnik atau kebudayaan dalam arti luas. Sejak awal, ideologi multikulturalisme itu diartikan sebagai suatu bentuk respek yang bersifat mutual dari satu etnik kepada etnik lain, misalnya memberikan keleluasan agar etnik lain dapat mengekspresikan budaya etniknya, dan ekspresi tersebut merupakan salah satu kontribusi penting bagi pengembangan budaya suatu bangsa.

Keterkaitan dengan kebudayaan dan mengingat kenyataan di Indonesia yang terbagi atas berbagai kebudayaan maka setelah Indonesia merdeka langkah yang diambil adalah mengadakan unifikasi hukum, dengan tujuan menciptakan kesatuan aturan yang mengikat seluruh rakyat Indonesia. (Masinambow, 2000:89) Meski unfikasi hukum menjadi satu kebijakan nasional namun tidak berarti semua hal kemudian harus dijadikan dalam satu batasan tunggal yang menindas keberagaman budaya dan masyarakat dengan mengatasnamakan pembangunan dan kepentingan nasional.

Penting mencermati pandangan dari Thomas Jefferson tentang mayoritas (Liliweri, 2005:101), antara lain diungkapkan gagasan mayoritas dalam kekuasaan harus diimbangi kemungkinan membiarkan kaum minoritas untuk turut serta menjalankan kekuasaan melalui partisipasi mereka dalam pengambilan keputusan. Hal ini wajar karena mereka juga bagian dari dari bangsa. Dengan kata lain, kekuasaan negara di suatu negara yang situasinya mayoritas dan minoritas akan berbeda secara ekstrim, dan karena itu untuk mengatasinya dibutuhkan proses akomodasi yang dituangkan ke dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan yang diharapkan dapat menjamin hak-hak kaum minoritas.

Kesadaran itu dikaitkan dengan pandangan dari Jack Donnely tentang pelaksanaan HAM pada suatu pemerintahan bahwa (Ceunfin, 2004:10) seperangkat hak asasi manusia dapat dilihat sebagai suatu patokan mengenai legitimasi politik. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia misalnya, tampil sebagai ”suatu patokan pencapaian untuk semua orang dari segala bangsa”. Sejauh pemerintah-pemerintah melindungi hak-hak asasi manusia, maka mereka (pemerintah-pemerintah) itu legitim.

Mukadimah Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Ceunfin, 2004:xix) menegaskan dengan lantang pengakuan akan martabat manusia sebagai dasar bagi hak-hak lain. Hak-hak manusia itu tidak dapat direnggut, selalu sudah ada bersama dengan keberadaan manusia, tidak bergantung pada persetujuan orang lain termasuk negara, dan tidak dapat dicabut oleh orang atau badan manapun. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat nusantara beserta hak-hak yang dimilikinya harus ditegakkan, dan pelanggaran hak masyarakat adat nusantara yang terjadi selama ini harus dihentikan.

Pelanggaran hak masyarakat adat yang terjadi secara sistemik dan struktural yang teridentifikasi dalam peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif menjadi latar belakang kondisi kemiskinan yang tampak pada beberapa masyarakat adat nusantara di Indonesia.

Pelanggaran hak asasi manusia horisontal dan vertikal dapat terjadi di lapangan dalam implementasi maupun konsekuensi pelaksanaan peraturan perundangan yang bersinggungan langsung dengan keberadaan masyarakat adat itu sendiri.
Kerumitan persoalan dalam bidang hukum yang berkaitan dengan masyarakat, seperti yang kita rasakan sekarang, dapat dijelaskan melalui adanya gejala pluralisme hukum dalam masyarakat. (Masinambow, 2000:80)

Penghormatan dan perlindungan terhadap masyarakat adat yang majemuk menuntut pembentukan hukum plural secara konkrit dan kontekstual bagi upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai sejahtera secara jujur dan sebagaimana adanya.

Dalam perkembangan sosial dan politik terakhir menunjukkan terjadi pemanfaatan kondisi masyarakat adat nusantara yang ditangkap oleh ADB (Safitri, 2002:9) bahwa “many cases show how the local elite dominate the existing system anda manipulate the community identity for their own interest”. Lagi-lagi masih terdapat pihak yang memanfaatkan kondisi yang kurang menguntungkan bagi masyarakat adat nusantara dalam perjuangan hak-haknya. Hal seperti ini pula yang menghambat terlaksananya pengakuan dan pemulihan hak-hak masyarakat adat nusantara di Indonesia.

Yash Ghai dalam artikelnya Human Rights and Governance: The Asia Debate (Steiner, 2000:552) mengidentifikasi dalam konteks pemerintahan di Asia pada umumnya melakukan penghancuran atas banyak komunitas (termasuk di antaranya masyarakat adat - penulis) atas nama pembangunan ataupun stabilitas negara. Hal ini menggambarkan lemahnya posisi masyarakat adat, bahkan itu terjadi di tingkat internasional, ketika harus berhadapan vis-à-vis dengan pemerintah yang berkuasa.

Walaupun belum terdapat pemahaman yang seragam atas konsep masyarakat adat nusantara namun keberadaannya tidak dapat diabaikan. Kelemahan yang terutama adalah tidak adanya data yang akurat terhadap keberadaan masyarakat adat nusantara menjadi suatu kesulitan tersendiri.

Dalam konteks pembatasan yang terjadi atas masyarakat adat nusantara melibatkan berbagai isu. Perubahan sosial dan politik memberikan pengaruh atas pemahaman terhadap masyarakat adat nusantara. Interaksi antara konteks dan kemampuan melihat permasalahan yang berbeda atas masyarakat adat nusantara di Indonesia telah menimbulkan pemahaman adanya hak atas identitas di kalangan masyarakat adat nusantara. Kondisi yang dihadapi masyarakat adat nusantara saat ini memerlukan perlindungan dan bantuan, meski tidak semua masyarakat adat nusantara memerlukan perlindungan dan fasilitas khusus. Diskusi antara komunitas masyarakat adat nusantara dan para pemangku kepentingan lain, khususnya pemerintah, dari tingkat ”grassroot” sampai dengan tingkat nasional, diharapkan dapat mencapai kesepakatan bentuk perlindungan khusus bagi masyarakat adat nusantara yang diperlukan.

Dari sisi hukum, peraturan yang ada tidak cukup kuat untuk melindungi keberadaan masyarakat adat nusantara beserta hak-haknya. Reformasi hukum menjadi penting, termasuk proses dan mekanisme partisipasi dalam pembuatan peraturan undang-undang lintas sektoral yang khusus untuk perlindungan bagi masyarakat adat nusantara. Persiapan penyusunan peraturan perundangan tersebut dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat adat dari tingkat yang paling rendah (grass root) sampai dengan tingkat nasional untuk dapat mengekspresikan kebutuhan dan keinginan dari masyarakat adat nusantara. Dalam proses tersebut juga dilakukan diskusi yang mengungkapkan saran dan permasalahan yang dihadapi secara nyata oleh masyarakat adat nusantara. Hal ini seharusnya dilaksanakan walaupun pasti memerlukan biaya tinggi dan waktu yang lama.

Namun demikian, pendekatan secara hukum saja tidak dapat menyelesaikan masalah yang ada. Hukum dirasakan menjadi kering ketika berhadapan dengan nilai-nilai yang demikian relatif dalam masyarakat adat nusantara di Indonesia. Oleh karena itu, kesadaran atas penghormatan hak asasi bagi tiap individu warga negara, termasuk keberadaan masyarakat adat nusantara, merupakan kewajiban dalam pengentasan ”nilai-nilai kemiskinan” mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bermartabat, adil dan makmur.

REKOMENDASI

Pada hakekatnya penghormatan hak asasi manusia merupakan cakupan nilai moral, bukan hanya menjadi produk-produk hukum legal yang mengikat. Pemahaman serupa ini perlu dikemukakan seluas mungkin kepada publik dan masyarakat luas, dan menjadi perhatian dan kepedulian semua pihak secara konsisten.

Perlakuan dan penempatan masyarakat adat secara proposional dalam tatanan kehidupan bernegara secara bermartabat merupakan langkah strategis dalam pembangunan bangsa Indonesia yang utuh. Hal ini juga berarti menghindari terjadinya pelanggaran HAM horisontal dan vertikal, terutama terkait dengan masyarakat adat. Reformasi yang kini sedang bergulir tidak akan pernah mencapai tatanan politik yang menghormati hak asasi manusia dan demokrasi apabila eksistensi dan aspirasi masyarakat adat tidak terakomodasikan di dalamnya. Upaya ”penyeragaman” yang dilakukan selama ini oleh regim pemerintah merupakan hal yang bertentangan secara alamiah dan menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia, atas nama individu maupun kelompok.

Pengurasan kekayaan alam dan sumber daya ekonomi yang ”seharusnya” dimiliki oleh masyarakat adat nusantara merupakan kesalahan yang harus segera diperbaiki, dan jangan dilakukan lagi. Kemiskinan yang tampak pada kebanyakan masyarakat adat nusantara merupakan resultante dari ”kebijakan negara”, atau lebih tegas regim pemerintah, yang mengingkari keberagaman budaya dari masyarakat adat nusantara. Upaya penyeragaman struktur dan kultur yang secara nyata merupakan realitas masyarakat Indonesia sekaligus menjadi bagian dari akar masalah potensi konflik, baik yang ”berada di bawah sekam” ataupun telah ”meledak” mencari bentuknya. Celakanya, regim pemerintah saat ini pun tidak juga mau belajar dari kejadian yang telah maupun sedang berlangsung.

Memahami Indonesia dalam konteks multikultur merupakan upaya konkrit melihat Indonesia masa depan. Perlu gerakan politik luas yang mengedepankan pandangan Indonesia secara multikultur, yang mengurangi munculnya prasangka-prasangka atas masyarakat adat nusantara, tanpa mengorbankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perbedaan adalah suatu kewajaran dalam kehidupan kebangsaan yang dinamis, sepertinya Bangsa Indonesia masih terus bergerak mencari ”bentuk” bangsa yang lebih nyaman, dan sejahtera.

(litbang)

 
 

 
  [ Kembali ]  



Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Kuningan - Jakarta Selatan 12920, Telp : 62.21.252.5015, Fax : 62.21.252.6438,
E-mail : webmaster@Balitbangham.go.id
             Copyright © 2005 Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
All Rights Reserved