Rabu, 08 September 2010  

Kata Kunci


.









Berita Bulan

Tahun



Anda pengunjung ke:

160393



 

03 Juni 2009 00:44:46

PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMBANGUNAN DITINJAU DARI HAK ASASI MANUSIA


PENDAHULUAN Hak asasi merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap insan manusia yang dalam penerapannya berada di ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hal ini juga tersirat dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Masalah hak asasi manusia adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Pada tahun 2005, merupakan titik awal baru pengembangan hak asasi manusia di Indonesia dengan diratifikasinya dua perjanjian internasional hak asasi manusia, yaitu Kovenan Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR) dan International Perjanjian Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Telah menjadi kesadaran bersama bahwa perdamaian internasional dan keamanan merupakan unsur yang essensial bagi pelaksanaan pembangunan telah mengilhami perumusan Hak Asasi Pembangunan ini. Dasar perumusan Hak atas Pembangunan ini adalah pengakuan bahwa pribadi manusia merupakan sentral dan subyek bagi proses pembangunan. Dan kebijakan pembangunan hendaknya menjadikan manusia sebagai partisipan dan sasaran utama bagi pembangunan. Atas dasar itu maka disepakatilah Deklarasi tentang Hak atas Pembangunan, sebagai hak asasi manusia. Dalam Pasal 9 Undang-undang Hak Asasi Manusia Nomor 39 Tahun 1999, ditekankan peran dan kewajiban negara untuk merealisasikan Hak Atas Pembangunan dan menjamin kesamaan kesempatan dalam bidang pendidikan, sandang, pangan, papan, pelayanan kesehatan, pekerjaan dan penghasilan yang layak. Di berbagai literatur, partisipasi masyarakat dalam pembangunan diinterpretasikan bermacam-macam, diantaranya: ”Partisipasi adalah gerakan masyarakat untuk terlibat dalam proses pembuatan keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan, ikut menikmati hasil dari kegiatan tersebut, dan ikut serta dalm mengevaluasinya” (Upholf,1992). ”Partisipasi adalah suatu proses dimana sebagai pelaku (stakeholders) dapat mempengaruhi serta membagi wewenang dalam menentukan inisiatif-inisiatif pebangunan, keputusan serta pengalokasian berbagai sumber daya yang berpengaruh terhadap mereka” (Bank Dunia, 1994). Partisipasi dapat dibagi dalam beberapa tingkatan yaitu: Pertama, Manipulasi yaitu tingkat partisipasi yang terendah dan dapat dikategorikan sebagai tidak adanya partisipasi. Dalam tingkat ini, partisipasi difungsikan sebagai kesempatan untuk memaksakan kehendak pihak yang lebih berkuasa. Kedua, penyebarluasan informasi dimana berbagai pelaku telah diinformasikan mengenai hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka, namun partisipasi dalam tingkat ini difungsikan sebagai komunikasi satu arah dan tidak terbuka kesempatan untuk bernegosiasi dan menyatakan pendapat. Ketiga, konsultasi yaitu tingkat partisipasi yang memungkinkan adanya komunikasi dua arah dan pelaku dapat mengekspresikan pendapat dan pandangannya, tetapi tidak ada jaminan bahwa masukan-masukan mereka akan digunakan. Ke-empat, membangun kesepakatan, yaitu dimana berbagai pelaku berhubungan untuk dapat saling memahami antara satu dengan yang lainnya, bernegosiasi dan berkompromi terhadap bermacam hal yang paling diterima oleh semua. Kelima, pengambilan keputusan, yaitu dimana konsensus dihasilkan berdasarkan kesepakatan bersama dan terjadi pembagian tanggung jawab antara berbagai pelaku yang terlibat. Dalam tingkat ini, negosiasi dilakukan secara bertahap untuk memberikan kesempatan kepada seluruh pelaku dalam menyuarakan aspirasinya. Ke-enam, kemitraan, yaitu suatu hubungan kerja yang sinergis diantara berbagai pelaku untuk mewujudkan tujuan yang disepakati bersama. Di tingkat ini, para pelaku melakukan pembagian tanggung jawab serta resiko dari konsensus yang mereka hasilkan. Pembangunan adalah perubahan sosial yang direncanakan sehingga menghasilkan sesuatu yang lebih baik. Dalam pembangunan diperlukan komunikasi pembangunan (penyampaian informasi pembangunan) agar pemerintah dapat menginformasikan program-program dalam pembangunan serta masyarakat dapat mengkoordinasi pembangunan sehingga pembangunan dapat berjalan dengan baik. Peran dan aspirasi publik di era sekarang ini mendapat porsi yang cukup dan didukung dengan perangkat-perangkat yang cukup juga. Dengan demikian masyarakat punya hak sekaligus tanggungjawab untuk melakukan pengawasan terhadap para penyelenggara negara, apabila penyelenggara negara tidak menghargai bahkan tidak mengakui hak tersebut maka penyelenggara negara telah melakukan pelanggaran hak masyarakat. Peran serta masyarakat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi. Hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari penyelenggara negara dan hak menyampaikan saran dan pendapat serta bertanggungjawab terhadap kebijakan penyelenggara negara serta berhak untuk memperoleh perlindungan hukum. Menurut Jan Martenson, pejabat Sekretariat Jenderal PBB untuk masalah Hak Asasi Manusia, pernah mengemukakan bahwa, merefleksikan tentang apa yang dimaksudkan dengan Hak atas Pembangunan sebagai Hak Asasi Manusia, perlu dicatat pertama bahwa, pembangunan yang dimaksud oleh Deklarasi ini adalah lebih luas dari sekadar peningkatan yang terus-menerus di dalam indikator ekonomi. Pembangunan adalah konsep yang memiliki berbagai fase yang meliputi seluruh manusia di dalam semua aspek hak-hak dasarnya, apakah itu hak ekonomi, sosial, budaya ataupun hak sipil dan politik. Pembangunan berarti penghargaan tehadap hak-hak asasi manusia dan hak-hak dasar masyarakat untuk memiliki akses terhadap berbagai sumberdaya untuk mencapai kehidupan yang bermartabat. Isu-isu mendasar tentang pembangunan di dalam pengertiannya yang luas menyentuh berbagai kegiatan dalam sistem PBB, dan harus ditemukan jalan untuk melaksanakan standar hak-hak asasi manusia dan mengimplementasikan mekanisme untuk menghadapi dan mengatasi kekurangan gizi, kemiskinan, kematian anak-anak, kekurangan pendidikan dan latihan kerja dan sederetan masalah lainnya. Semua standar hak-hak asasi manusia, di dalam pendekatan yang terpadu, termasuk penentuan nasib sendiri, demokratisasi dan partisipasi masyarakat, termasuk hak sipil, budaya, ekonomi, politik dan sosial, harus ditekankan di dalam pembangunan manusia. Masih banyak hambatan bagi pelaksanaan hak asasi atas pembangunan sampai saat ini. Kurang dihargainya hak-hak manusia dan khususnya hak atas pembangunan ini telah menimbulkan berbagai konflik dan ketidak stabilan. Antara lain yang berupa semakin meningkatnya ketergantungan nasional, hutang luar negeri, perpindahan penduduk secara paksa, meningkatnya modal terbang, kejahatan internasional dan dan kerusakan lingkungan hidup. PENUTUP Partisipasi masyarakat dalam pembangunan mutlak diperlukan, tanpa adanya partisipasi masyarakat pembangunan hanyalah menjadikan masyarakat sebagai objek semata. Masyarakat juga berperan langsung dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan di Indonesia. Dalam aspek ini, peran masyarakat sangat penting dengan keikutsertaan masyarakat dalam hal pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup sejak proses perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan sampai pengawasan. Ada beberapa aspek yang harus dilakukan agar pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan dapat maksimal yaitu adanya Transparansi yaitu, pengelolaan kegiatan harus dilakukan secara terbuka sehingga dapat diketahui, diikuti, dipant diawasi dan dievaluasi oleh masyarakat luas. Akuntabel, pengelolaan kegiatan harus mengikuti kaidah dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas. Partisipatif, masyarakat miskin dan anggota masyarakat lainnya terlibat secara aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelestarian kegiatan. Keberlanjutan, pengelolaan kegiatan harus memberikan hasil dan manfaat kepada masyarakat secara berkelanjutan, oleh karenanya pengelolaan kegiatan harus berwawasan lingkungan hidup. Akseptabel, keputusan-keputusan dalam pengelolaan kegiatan harus berdasarkan kesepakatan antar pelaku, sehingga memperoleh dukungan dari semua pihak. Pembangunan bukan saja pekerjaan pemerintah, melainkan masyarakat juga harus turut serta berpartisipasi dalam melaksanakan segala bentuk pembangunan yang ada dinegara ini. Kesinambungan kinerja antara pemerintah dan masyarakat hendaknya membawa hasil yang optimal untuk seluruh kepentingan bangsa dan negara itu sendiri. Pembangunan adalah satu proses yang dinamik. Dibutuhkan dukungan dan dorongan dari semua elemen masyarakat agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

(litbang)

 
 

 
  [ Kembali ]  



Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Kuningan - Jakarta Selatan 12920, Telp : 62.21.252.5015, Fax : 62.21.252.6438,
E-mail : webmaster@Balitbangham.go.id
             Copyright © 2005 Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
All Rights Reserved