| |
14 Juli 2006 10:53:43
KAJIAN IMPLEMENTASI PENGESAHAN KONVENSI ANTI PENYIKSAAN DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HAM TERSANGKA TINDAK PIDANA
Permasalahan pokok dalam pengkajian ini adalah : a. Bagaimanakah pelaksanaan UU No.5/1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat oleh lembaga kepolisian ?
b. Bagaimana pemahaman tentang tindak pelanggaran HAM berat dengan tindak kriminal di lingkungan kepolisian dan tersangka/tahanan ?
c. Apa sebab masih dilakukannya penyiksaan terhadap tersangka dalam proses penyidikan oleh polisi ?
Dari hasil Pengkajian maka disimpulkan : a. Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan memang masih menemukan kendala. Kendala dari pihak kepolisian, bukan karena aparatur kepolisian tidak atau belum memahami secara normatif, akan tetapi dalam praktik memang mereka juga dihadapkan pada terbatasnya waktu, fasilitas kerja, tindak kejahatan yang makin beragam, perilaku pelaku tindak pidana yang menyulitkan polisi untuk mendapatkan keterangan guna mengungkap suatu tindak pidana. Penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh Polisi biasanya dalam kerangka penggunaan wewenang diskresi. Kendala dari para tersangka/tahanan yang utama adalah masalah pendidikan. Mereka yang memiliki pendidikan menengah atas dan seterusnya, sudah dapat memahami hak-haknya sewaktu berhadapan dengan lembaga kepolisian.
b. Warga masyarakat yang menjadi tersangka/tahanan karena tingkat pendidikannya, pada umumnya tidak mengetahui tentang Konvensi Anti Penyiksaan dan proses yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai prosedur penangkapan, penahanan dan perlakuan aparat terhadap mereka, mereka umumnya merasakan penyiksaan, mulai dari tahap ringan sampai berat.
Rekomendasi yang dapat diberikan adalah : Pengembangan sistem interogasi yang tidak menggunakan kekerasan dalam pemeriksaan, Transparansi proses pemeriksaan, Perbaikan fasilitas dan anggaran, Penyuluhan hukum pidana
Stakeholder : Kepolisian Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan, Departemen Hukum dan HAM.
(Rumusan Kebijakan, 2004) (litbang) |
|