Rabu, 08 September 2010  

Kata Kunci


.









Berita Bulan

Tahun



Anda pengunjung ke:

160393



 

14 Juli 2006 11:02:11

KAJIAN PERDA TENTANG TRANTIB DALAM PELAKSANAAN PENGGUSURAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PELANGGARAN HAM



Permasalahan pokok dalam kajian ini adalah :
a. Apakah Peraturan Daerah (Perda) tentang Trantib di 2(dua) lokasi kajian telah mengakomodir prinsip-prinsip ke 4(empat) pilar HAM dalam pasal-pasalnya ?

b. Apakah aparat Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat mengetahui dan paham tentang Perda dan atau aturan-aturan tentang HAM ?

c. Aspek-aspek apa saja yang terkandung dalam suatu proses penggusuran dan atau berdirinya bangunan liar ?

d. Apakah perilaku dan sikap kekerasan aparat dalam pelaksanaan penggusuran dapat diklasifikasikan sebagai pelanggaran HAM ?

e. Bagaimana perhatian Pemda kepada warga korban gusuran ?

Dari hasil kajian yang telah dilakukan di Propinsi DKI Jakarta dan Jawa Timur maka dapat disimpulkan :
a. Proses urbanisasi di Indonesia disebabkan oleh faktor pendorong dan penarik, faktor pendorong meliputi antara lain aspek perbandingan jumlah penduduk dengan luas tanah di pedesaan yang tidak seimbang, kurangnya lapangan kerja di luar bidang pertanian dan rendahnya pendapatan.

b. Migrasi penduduk desa ke kota besar yang sifatnya massal dan terus menerus, serta kesulitan untuk mencari lapangan kerja yang sesuai dengan keahlian dan ketrampilannya yang dapat menjamin kehidupannya telah melahirkan kemiskinan di kota.

c. Adanya proses “pembiaran” terhadap tumbuh dan berkembangnya pemukiman liar dan kumuh dengan tenggang waktu yang lama.

d. Upaya-upaya Pemerintah Daerah dalam menertiban keberadaan warga yang digusur banyak mengalami kesulitan, meski Perda memberi wewenang untuk diadakan penertiban dengan jalan/cara penggusuran.

Rekomendasi :
a. Pelaksanaan penertiban dilakukan melalui mekanisme yang berlaku menghindari praktek kekerasan.

b. Menindak tegas oknum yang memanfaatkan situasi dengan menyalahgunakan jabatan, dan mengadakan pengawasan yang ketat terhadap bangunan liar

c. Sosialisasi Perda Trantib kepada masyarakat

d. Mengevaluasi/mengkaji Perda Trantib dikaitkan dengan nilai-nilai HAM

Stakeholder dari kajian ini adalah : Pemerintah Kota, Pemerintah Kabupaten, Dinas Trantib, Sat. Pol. Pamong Praja dan POLRI

(Rumusan Kebijakan, 2004)

(litbang)

 
 

 
  [ Kembali ]  



Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Kuningan - Jakarta Selatan 12920, Telp : 62.21.252.5015, Fax : 62.21.252.6438,
E-mail : webmaster@Balitbangham.go.id
             Copyright © 2005 Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
All Rights Reserved