| |
11 Juli 2007 15:16:14
PEMENUHAN HAK-HAK PUBLIK BERKAITAN DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM HAL PENGELOLAAN SAMPAH DI WILAYAH PERKOTAAN
Salah satu masalah di wilayah perkotaan dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi adalah berkaitan dengan sampah. Jika sampah tidak dikelola dengan baik maka dapat menimbulkan berbagai masalah krusial seperti menjadi sumber berbagai penyakit, pencemaran air tanah dan sungai, bau yang tidak sedap, serta merusak kelestarian dan keindahan lingkungan. Besarnya volume sampah menyebabkan kebutuhan lahan penimbunan di TPA menjadi luas. Padahal cukup sulit memperoleh lahan yang luas dan memenuhi syarat-syarat untuk TPA di kota besar, sehingga TPA terpaksa ditempatkan di pinggiran kota bahkan di luar kota. Hal tersebut mengakibatkan jarak TPS yang umumnya dekat dengan sumber timbunan sampah terhadap TPA menjadi lebih jauh. Waktu tempuh (time trip) dan biaya transportasi yang dibutuhkan juga menjadi lebih besar akibat jauhnya jarak tersebut.
Persoalan sampah sangat dilematis. Di satu sisi, sampah harus dibuang dan disingkirkan karena bila tidak akan mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga kota. Di sisi lain, pembuangan sampah di wilayah TPS maupun TPA ternyata menimbulkan gangguan terhadap masyarakat disekitarnya. Hal tersebut terjadi karena tumpukan dan gunungan sampah dalam jumlah yang sangat besar secara nyata menimbulkan bau yang busuk dan menyengat, ditambah lagi limbah cair yang terjadi merusak sumber air tanah disekitar wilayah tersebut. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, "Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat" dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang isinya bahwa "Setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat."
Hasil penelitian yang dilakukan di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Bandung dan garut Jawa Barat, Makassar dan Gowa Sulawesi Selatan tentang pemenuhan hak-hak publik berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sampah di wilayah perkotaan temyata masih belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan sampah secara spesiflk, kebijakan yang ada di daerah penelitian cenderung hanya mengatur tentang retribusi kebersihan yang berorientasi pada penambahan pendapatan asli di daerah. Sehingga pengelolaan sampah yang diharapkan oleh masyarakat relative terabaikan, dimana sampah hanya dipindah lokasikan dan ditimbun yang pada akhimya menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan.
Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu secara khusus dibentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan sampah berwawasan lingkungan dan bernuansa pemenuhan hak asasi manusia dengan semaksimal mungkin sejak awal proses pengelolaan sampah tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan warga masyarakat sekitarnya.
(litbang) |
|