| |
23 Juli 2008 11:32:33
PENELITIAN TENTANG PENANGANAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Tujuan dilakukannya penelitian tentang Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia adalah untuk mengetahui upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah beserta lembaga terkait dalam memberikan pelayanan terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undnag Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta untuk mengetahui dan menganalisis kendala-kendala yang dihadapi. Maka permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah sebagai berikut. 1. Bagaimana pemerintah daerah dan lembaga-lembaga terkait yaitu lembaga kepolisian, lembaga kesehatan (Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit POLRI)) dan lembaga swadaya masyarakat menjalankan fungsinya dalam penanganan korban KDRT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku? 2. Apa saja kendala-kendala yang dihadapi dalam penanganan korban KDRT?
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif karena kasus kekerasan dalam rumah tangga merupakan fenomena gunung es yang perlu dipahami secara kualitatif. Dengan demikian sampel yang digunakan adalah pihak-pihak yang selama ini telah melakukan upaya penanganan bagi para korban, meliputi pelayanan kesehatan, pendampingan korban, konseling, bimbingan rohani dan resosialisasi. Sedangkan data dalam penelitian ini bersumber pada data primer dan data sekunder. Data primer berupa observasi langsung melalui wawancara mendalam dengan informan yang terdiri dari petugas pada Kepolisian Republik Indonesia cq Ruang Pelayanan Khusus; pejabat/petugas pada rumah sakit pemerintah (Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit POLRI), pejabat pada Biro Pemberdayaan Perempuan Pemerintah Daerah, dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat yang menangani korban KDRT. Sedangkan data sekunder berupa literatur baik dari buku, naskah ilmiah, majalah, newsletter, laporan penelitian, pidato, arsip laporan, serta dokumen yang relevan.
Kesimpulan yang dapat dibuat berdasarkan penelitian yang dilakukan di empat kota (Papua, Medan, Makassar dan Mataram) adalah sebagai berikut: 1. Dari empat wilayah penelitian yaitu Papua (Jayapura), Sumatera Utara (Medan), Nusa Tenggara Barat (Mataram) dan Sulawesi Selatan (Makassar), baru Papua yang sudah membentuk gugus tugas untuk menyelenggarakan Pelayanan Terpadu untuk Korban Kekerasan. Hal ini ternyata sangat efektif dalam memenuhi hak-hak korban KDRT secara komprehensif sehingga korban dapat diberdayakan kembali dan mendapatkan rasa keadilan yang diharapkan. Tiga wilayah lainnya masih berusaha membentuk dasar hukum dalam upaya penanganan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Meski gugus tugas di setiap daerah belum terbentuk secara sistematis, masing-masing lembaga penanganan yang telah ada berusaha melayani para korban dengan maksimal. Semua daerah penelitian telah memiliki lembaga layanan yang telah memberikan upaya pemulihan bagi korban KDRT. Lembaga layanan tersebut adalah Ruang Pelayanan Khusus (RPK) pada lembaga kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) pada Rumah Sakit Bhayangkara, Rumah Aman yang disediakan oleh lembaga swadaya masyarakat. Sedangkan Rumah Sakit Umum Daerah di Medan dan Mataram belum memiliki PPT. 2. Meskipun penanganan korban KDRT di setiap daerah penelitian telah dilaksanakan, namun upaya yang dilakukan saat ini belum efektif karena kurangnya dukungan dari pemerintah daerah setempat, baik dalam hal kebijakan maupun pendanaan. Kendala terbesar dalam penanganan korban adalah dukungan pemerintah daerah dalam pendanaan. Hal ini mempengaruhi pelayanan bagi korban KDRT yang membutuhkan pelayanan komprehensif meliputi pelayanan kesehatan, pelayanan hukum, pelayanan konseling dan rumah aman. Akibatnya tidak semua rumah sakit membebaskan biaya bagi korban KDRT yang memerlukan perawatan lanjutan. Kendala yang lain adalah kurangnya sosialisasi dan pemahaman hukum serta terbatasnya tenaga relawan.
Berdasarkan hasil penelitian maka diajukan beberapa rekomendasi dalam rangka mengoptimalkan upaya penanganan korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif Hak Asasi Manusia sebagai berikut: 1. Dalam upaya menyelenggarakan pemulihan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah daerah perlu menyusun kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang memuat gugus tugas penanganan bagi para korban dengan melibatkan instansi terkait dan lembaga sosial yang ada. Hal ini sangat penting untuk memberikan upaya pemulihan yang multisektoral dengan menunjuk pada pihak yang bertanggung jawab. Perda ini juga diperlukan sebagai kebijakan yang mendukung berbagai upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga, termasuk untuk mengalokasikan anggaran dalam penyelenggaraan pemulihan. 2. Untuk mengatasi kendala dalam penangaan korban KDRT maka perlu dilakukan upaya-upaya sebagai berikut: a. Pemerintah Daerah bersama-sama dengan pihak legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) harus mengalokasian dana dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi upaya penanganan korban KDRT yang meliputi penanganan hukum, medis dan konseling. b. Sosialisasi secara luas kepada masyarakat tentang hak-hak korban KDRT agar mereka mengerti akan hak-haknya untuk mendapatkan pemulihan yang komprehensif sehingga dapat terbebas dari trauma yang dialaminya.
(litbang) |
|