| |
24 Juli 2008 09:47:49
Aktualisasi Hak Ekonomi dalam Pemenuhan Akses Memperoleh Pekerjaan bagi Pengungsi Internal
Dalam prinsip panduan bagi pengungsi internal yang dikeluarkan oleh Kantor PBB untuk Koordinasi Urusan Kemanusiaan (Office for the Coordination of Humanitarian Affairs – OCHA) disebutkan bahwa pengungsi internal memiliki hak untuk mencari dengan bebas kesempatan kerja dan untuk berperan serta dalam kegiatan-kegiatan ekonomi. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara eksplisit menyatakan bahwa setiap orang Warga Negara Indonesia, berhak atas pekerjaan yang layak. Pengungsi internal (internally displaced persons) dalam hal ini juga adalah warga negara yang memiliki hak atas pekerjaan yang layak. Dalam kondisi yang tengah mengalami bencana, baik karena alam maupun karena konflik sosial, sudah selayaknya para warga negara yang berstatus pengungsi ini mendapatkan perhatian khusus dan bantuan kemanusiaan dari pemerintah. Dalam hal pemenuhan hak ekonomi pengungsi, semisal penyediaan lapangan kerja yang layak untuk menyambung hidup mereka, menjadi kewajiban negara untuk mengupayakannya.
Bencana alam dan kerusuhan sosial telah mengakibatkan sebagian warga negara menjadi tidak berdaya. Mutu hidup mereka sangat rendah dan bahkan harga diri mereka menjadi hilang karena kondisi kehidupan ekonomi dan kesehatan mereka yang buruk. Secara umum mereka hidup hanya dari bantuan yang diberikan pemerintah. Mereka tidak memiliki pendapatan karena mereka tidak memiliki pekerjaan yang layak untuk dapat hidup dengan tingkat yang wajar sebagai manusia. Situasi kemanusiaan seperti ini harus dipecahkan dengan jalan memberikan akses untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi keberadaannya sebagai manusia.
Penelitian ini bermaksud mencermati upaya pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan akses pekerjaan kepada pengungsi melalui kebijakan-kebijakan penanganan kemanusiaan dan ketentuan-ketentuan hukum yang mendukung untuk itu. Dalam penelitian ini ada empat daerah yang menjadi objek telaah kebijakan penanganan pengungsi dan aksesbilitas mereka atas ketersediaan lapangan pekerjaan.
Ada tiga opsi yang menajdi kebijakan utama pemerintah dalam mengatasi masalah pengungsi, yaitu : program pengembalian pengungsi ke daerah asalnya (relokasi), memindahkan pengungsi ke daerah lain (transmigrasi), dan membaurkan pengungsi dengan masyarakat melalui pemberian dana terminasi (terminasi-reintegrasi).
Pemberian dana terminasi merupakan pilihan yang paling dominan dalam penanganan pengungsi di wilayah yang diteliti. Setelah pemberian dana terminasi ini pemerintah tidak memantau penggunaannya dan membiarkan pengungsi mencari jalannya sendiri, serta menghilangkan status mereka segai pengungsi dalam dokumentasi dan data mengenai jumlah pengungsi internal. Keberadaan pengungsi yang akan dihapus dengan diberlakukannya program terminasi dan program lainnya dari pemerintah menunjukkan pelepasan tanggung jawab oleh pemerintah dari kewajibannya untuk pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya bagi warga negara yang berstatus pengungsi internal. Penyaluran dana oleh aparat pemerintah untuk pengungsi juga menunjukkan kerentanan terhadap gejala korupsi dengan menggunakan data fiktif keberadaan pengungsi.
Secara umum pemberian dana terminasi yang tadinya dimasukkan sebagai pemberdayaan agar pengungsi dapat hidup mandiri tidak tercapai. Pengungsi internal tidak dapat diharapkan untk dapat menciptakan lapangan kerjanya sendiri walaupun sudah diberikan bantuan modal kerja yang cukup besar (jumlah dana terminasi lebih dari Rp. 8.000.000,- per KK). Pemberian langsung dana segar seperti ini menimbulkan potensi korupsi yang tinggi bila tidak diawasi secara optimal.
Secara umum kebijakan pemerintah dalam penanganan pengungsi internal belum optimal. Belum ada kebijakan khusus yang secara langsung mengatur pemberian akses dan penyediaan lapangan kerja khusus bagi pengungsi internal. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-undang No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial tidak memuat dan tidak memasukkan istilah ”pengungsi internal” sebagai bagian dari kebijakan penanganan tnaga kerja dan penanganan bantuan sosial khusus. Hal ini berimplikasi tidak adanya perhatian yang khusus bagi pengungsi internal sebagai warga negara yang berhak mendapatkan akses bantuan pemenuhan hak ekonomi mereka, khususnya hak atas pekerjaan yang layak untuk menyambung kehidupan mereka.
(litbang) |
|