| |
28 Juli 2008 10:37:51
KONFLIK HORIZONTAL DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 26 TAHUN 2000
Penelitian ini menggunakan metode Kualitatif yang menekankan pengamatan di lapangan dengan cara menelusuri data primer dan sekunder yang dilengkapi wawancara mendalam dengan narasumber akademisi, tokoh agama, adat dan aparat birokrasi, dengan mengambil lokasi penelitian di Propinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Maluku.
Tujuan dari penelitian ini ingin mengetahui bagaimana kondisi Konflik Horizontal di wilayah penelitian, bagaimana kondisi pasca konflik, dan bagaimana penanggulangannya dalam perspektif Undang-Undang No. 26 Tahun 2000. Manfaat penelitian diharapkan dapat menjadi acuan bagi stakeholder khususnya para perancang Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang kelemahan-kelemahan substansi Pelanggaran HAM yang Berat, khususnya Kejahatan Genosida.
Konflik Horizontal adalah konflik antara kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain. Konflik ini merupakan fenomena yang terjadi di Indonesia dalam rentang waktu 1999 – 2004 (setelah tumbangnya rezim Orde Baru). Realitas ini membawa akibat yang memiluhkan bagi Bangsa Indonesia khususnya masyarakat di daerah konflik baik berupa korban jiwa maupun materi. Akibat ini juga telah merugikan negara selaku institusi yang paling bertanggungjawab atas keamanan dan kesejahteraan Kesatuan Republik Indonesia, karena hilangnya rasa persaudaraandan kesatuan bangsa.
Meskipun bahaya Konflik Horizontal khususnya yang terjadi di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat dan Maluku dapat menimbulkan disintegrasi bangsa dan mengancam kehidupan anggota kelompok etnis dan agama, namun nampaknya instrumen perundang-undangan khususnya Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 belum mampu mengakomodir. Hal ini dapat dilihat bahwa meskipun konflik tersebut cenderung merupakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) namun undang-undang ini tidak dapat digunakan dalam penanganan terhadap Konflik Horizontal yang bernuansa etnis dan agama tersebut.
Ada beberapa hal yang diidentifikasikan sebagai kelemahan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000, antara lain adalah ketidakjelasan rumusan substansi yang menyangkut Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, khususnya Kejahatan Genosida. Ketidakjelasan inilah yang merupakan kelemahan undang-undang ini. Tidak jelasnya rumusan substansi ini antara lain rumusan unsur tindak pidana, pelaku dan korban.
Adanya kelemahan tersebut maka sangat diperlukan Peninjauan Kembali terhadap rumusan substansi mengenai Pelanggaran HAM yang Berat khususnya Kejahatan Genosida, sehingga untuk kedepan dapat digunakan sebagai sarana mencegah terjadinya Konflik Horizontal yang bernuansa etnis dan agama. (litbang) |
|