Rabu, 08 September 2010  

Kata Kunci


.









Berita Bulan

Tahun



Anda pengunjung ke:

160393



 

29 Juli 2008 15:38:07

EVALUASI TENTANG BENTUK-BENTUK PERLINDUNGAN ANAK ALAM SITUASI KONFLIK HORISONTAL (PASCA KONFLIK)


A. Latar Belakang
Konflik sosial yang terjadi di Indonesia dapat dikategorikan sebagai akibat international armed conflict, non-international armed conflict, konflik etnik (ethnic conflict), ketegangan sosial (social tension), tindak kekerasan atau kerusuhan sosial di berbagai daerah, kekerasan atau kerusuhan sosial di berbagai daerah, seperti di Aceh, Timor-Timur, Kalimatan Barat, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta dan Maluku yang berlangsung sejak tahun 1997 sampai sekarang, walaupun sudah masih ada yang belum terselesaikan.

Menurut catatan lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk anak-anak, Unicef, saat ini sedikitnya ada 500.000 anak yang tercatat sebagai internally displaced persons (IDPs) pengungsi lokal di Indonesia. Jumlah ini kolosal. Sebab, angka resmi jumlah pengungsi yang ada di seluruh Indonesia menurut data per Maret 2001 dari Crisis Center Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah 1.081.314. Artinya, berdasar data Unicef, hampir separuh jumlah seluruh pengungsi di Indonesia ini adalah anak-anak. Setengah juta pengungsi anak-anak itu tersebar di 19 provinsi. Sebagian besar tak lagi bisa melanjutkan sekolah. Sedangkan orangtua mereka terlalu sibuk memikirkan perjuangan melanjutkan hidup. Anak-anak ini tak lagi menjadi prioritas. Mereka terserak di berbagai pelataran kantor, bekas bioskop, atau gedung olahraga yang berubah fungsi menjadi kamp pengungsi.

Sebenarnya Indonesia, sebagai Party to the International Humanitarian Law, menyadari sepenuhnya akan kewajibannya berdasarkan instrumen internasional bagi perlindungan Refugee Children. Namun, berhubung segala keterbatasan yang ada, disadari upaya-upaya untuk memberikan perlindungan bagi refugee children, baik yang didampingi oleh orangtua/keluarga maupun yang tidak, nampaknya belum terlalu efektif.

Kesulitan serupa kiranya juga dialami dalam upaya memberikan perlindungan khusus bagi IDC, terutama sebagai akibat internal armed conflict. Salah satu kesulitan yang dihadapi ialah belum diratifikasinya Additional Protocol to the Geneva Conventions. Selain International Humanitarian Law, belum ada instrumen internasional ataupun regional yang diikuti (acceded) oleh Indonesia. Dalam kondisi demikian, pola kebijakan nasional dalam penangananan masalah pengungsian belum sepenuhnya mengikuti konvensi atau instrumen-instrumen international, termasuk dalam pemenuhan hak atas pendidikan dasar bagi anak di daerah konflik.

Sebenarnya anak masih mempunyai jiwa labil dan rentan, oleh sebab itu sangat wajar ada ketentuan yang mengatur tentang perlindungan anak yang sesuai dengan Konsep Dasar Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kedua undang-undang ini merupakan perwujudan untuk melindungi hak-hak anak dan juga peraturan lain yang berhubungan dengan hak anak serta kewajibannya.

Perlindungan hak asasi anak adalah meletakkan hak anak ke dalam status sosial anak dalam kehidupan masyarakat, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan anak yang mengalami masalah sosial. Perlindungan dapat diberikan pada hak-hak dalam berbagai cara. Proses perlindungan anak dimaksud disebut dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 pasal 52 ayat 1 yang menyatakan “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara”. Sedangkan pasal 63 menyatakan bahwa “Setiap anak berhak untuk tidak dilibatkan di dalam peristiwa peperangan, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, dan peristiwa lain yang mengandung unsur kekerasan”.

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 1 (b) menyatakan “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 59 menyatakan bahwa “Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, …..”. Sedangkan dalam pasal 60 menyatakan bahwa “Anak dalam situasi darurat terdiri atas anak yang menjadi pengungsi, anak korban kerusuhan , anak korban bencana alam, dan anak dalam sitausi konflik bersenjata”.

Pasal 61 menyatakan “Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humanite.

Pasal 62 (a) menyatakan “Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana dan anak dalam situasi konflik bersenjata dilaksanakan melalui pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan dan persamaan perlakuan”.

Berbagai pelanggaran terhadap hak-hak anak masih sering terjadi yang tercermin pada masih adanya anak-anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi, ini dikarenakan implementasi dari pada suatu peraturan belum sepenuhnya dijalankan atau andaipun ada peraturan belum juga dilaksanakan pada tataran implemtasinya.

B. Permasalahan
Berdasarkan uraian di atas maka dirumuskan permasalahan yaitu : Apa yang menjadi program dari intansi pemerintah baik pusat maupun daerah yang telah dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak di daerah konflik horizontal, setelah konflik berakhir?

C. Kesimpulan
Berbagai permasalah sosial yang dihadapi Propinsi Maluku Utara dan Sulawesi Tengah ke depan yang bersifat multi-dimensional, membutuhkan penanganan yang serius. Berbagai masalah yang tersebut adalah belum optimalnya penegakan hukum untuk melaksanakan pembangunan hukum yang menyeluruh. Produk peraturan perundang-undangan dan peningkatan sumber daya manusia aparatur penegak hukum serta sarana dan prasarana hukum pada kenyataannya belum maksimal baik peningkatan integritas dan profesionalitas aparat hukum, khususnya dalam penanganan masalah Bentuk-bentuk Perlindungan Anak Khususnya Anak di Daerah Konflik akibatnya mutu pelayanan publik dibidang hukum kepada masyarakat dalam memenuhi rasa kepastian keadilan dan jaminan hukum tidak tercipta yang pada akhirnya berdampak pada melemahnya penegakan supremasi hukum.

D. SARAN
Perlu adanya suatu program kerjasama untuk perlindungan anak dalam situasi konflik antara pusat dan daerah dalam hal sosialisasi, harmonisasi, dan sinkronisasi dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan peraturan daerah agar di dalam implementasinya bisa tercapai dalam pelaksanaan program-program, khususnya program perlindungan anak di daerah konflik horizontal.

(litbang)

 
 

 
  [ Kembali ]  



Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Kuningan - Jakarta Selatan 12920, Telp : 62.21.252.5015, Fax : 62.21.252.6438,
E-mail : webmaster@Balitbangham.go.id
             Copyright © 2005 Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
All Rights Reserved