Rabu, 08 September 2010  

Kata Kunci


.









Artikel Bulan

Tahun



Anda pengunjung ke:

160393


.: ARTIKEL :.
 
 

18 Desember 2007 11:13:40

Menakar Penegakan HAM


Oleh : Rofikoh Hadiyati

SETIAP hak asasi manusia di mukabumi ini memang harus dihormati tanpa terkecuali untuk menghindari berbagai permasalahan kemanusiaan. Kalau dilihat dengan mata jernih, penghargaan terhadap HAM di negeri ini masih tanda tanya, bahkan nasib yang terkait dengan penyelesaian pelanggaran HAM harus diakui kian menunjukkan tanda-tanda putus asa.

Sebagai misal adalah kasus pengusutan kematian pejuang HAM Munir yang sampai kini belum menemukan titik terang, bahkan menguap entah ke mana. Pemerintah terlihat tidak mempunyai keinginan politik serius untuk menangani kasus pelanggaran HAM tersebut. Kalangan DPR juga menunjukkan sikap yang sama.

Fakta lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran HAM di Indonesia akhirnya membuat masyarakat tak bisa tinggal diam. Masyarakat menggelar berbagai macam aksi guna meminta pemerintah menuntaskan permasalahan HAM yang terjadi di Tanah Air. Salah satu aksi masyarakat yang bisa disebut adalah aksi rutin Kamisan. Aksi tersebut dilakukan kelompok masyarakat dengan membawa payung hitam, membentangkan spanduk dan poster berisi tuntutan kepada Presiden untuk menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM, seperti Tragedi Trisakti, kasus Semanggi I dan II, Kerusuhan Mei 1998, kasus Tanjung Priok, kasus Talangsari, peristiwa 1965-1966, peristiwa 27 Juli 1996, serta seperti diutarakan di muka kasus kematian pejuang HAM Munir.

Dengan aksi yang digelar setiap Kamis itu masyarakat korban pelanggaran HAM ataupun keluarga korban berharap agar Presiden kuasa mencari jalan keluar terhadap kebuntuan penyelesaian kasus-kasus tersebut. Masyarakat tentu tak akan lelah mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kasus-kasus pelanggaran HAM yang selama ini terjadi. Kenyataan belum tuntasnya kasus-kasus pelanggaran HAM merupakan ironi tersendiri mengingat roda reformasi di negeri ini telah berjalan sembilan tahun lebih.

Bukankah ada UU No 26 / 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia? UU yang mengatur pembentukan peradilan HAM untuk memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM berat itu bisa untuk mengusut kasus pelanggaran HAM seperti Tragedi Trisakti, kasus Semanggi I dan II, dan Kerusuhan Mei 1998.

Namun, apa mau dikata, perangkat hukum tersebut, bahkan konvensi-konvensi mengenai HAM yang telah ditandatangani negara, acap kali sekadar pepesan kosong dan tak bernyawa sebagaimana mestinya. Berdasarkan catatan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), sampai kini belum ada kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang benar-benar tuntas. Lalu sampai kapan pemerintah harus terus diingatkan?

Diakui atau tidak, penegakan HAM, terutama selama tiga tahun pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sekadar untuk membangun citra positif. Sebagaimana dikemukakan Taufik Basari (2007) dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tindakan yang mengutamakan citra itu terlihat jelas ketika pada 23 Agustus 2007 Presiden Yudhoyono meminta kepada penculik Raisya Ali, 5, untuk dikembalikan kepada orang tuanya.

Pernyataan Presiden dalam kasus penculikan anak itu memang penting. Namun, permasalahannya, tindakan tegas serupa tidak dilakukan dalam kasus lain, seperti penculikan aktivis pada 1997-1998; semburan lumpur Lapindo di Forong, Sidoarjo, Jawa Timur, atau penembakan warga oleh TNI di Alastlogo, Pasuruan, Jawa Timur. Gelagat pemerintah sekadar membangun citra dalam penegakan HAM kentara ketika tindakan hanya dilakukan terhadap isu-isu yang menarik perhatian masyarakat luas dan aman secara politik.

Terkait dengan penegakan HAM di Tanah Air, Haris Azhar dari Kontras juga memberi tanggapan. Menurut Haris Azhar (2007), banyak keputusan yang dibuat dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono justru menghambat penegakan HAM. Kondisi itu, misalnya, terlihat ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD 1945.

Buruknya penegakan HAM di Tanah Air berusaha ditutup pemerintah dengan membangun citra baik di dunia internasional, antara lain dengan menjadi anggota Dewan HAM PBB, mengundang pelapor khusus Dewan PBB seperti Hina Jilani ke Indonesia, serta meratifikasi sejumlah konvensi internasional.

Bila berbicara lebih jauh, pengertian dan makna HAM juga perlu mendapatkan perenungan bersama. Mengkaji pengertian dan makna HAM tampaknya perlu dilakukan. Arti HAM dan batasan-batasannya perlu dikaji ulang, apalagi yang berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kematian karena mengkritik kebijakan negara yang otoriter, kelaparan, gizi buruk, kemiskinan, menjadi TKI di negeri orang tanpa perlindungan yang jelas, pendidikan yang mahal, serta fasilitas kesehatan yang tidak terjangkau adalah beberapa contoh persoalan kemanusiaan yang serius di negara ini. Dan, pengabaian hak rakyat oleh negara adalah kejahatan kemanusiaan yang sama seriusnya.

Nah, persoalan HAM temyata begitu kompleks, bukan? Selamat menghargai dan menegakkan HAM!

Sumber : Media Indonesia, Selasa, 18 Desember 2007.

 
 

 
  [ Kembali ]  



Jl. HR. Rasuna Said Kav.C-1 Kuningan - Jakarta Selatan 12920, Telp : 62.21.252.5015, Fax : 62.21.252.6438,
E-mail : webmaster@Balitbangham.go.id
             Copyright © 2005 Badan Penelitian dan Pengembangan HAM
All Rights Reserved