Ditulis oleh Humas dan Informasi
|
02 April 2013
BIMBINGAN TEKNIS PENGOLAHAN INFORMASI DATA HAM
BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN HAM
JAKARTA, 26 – 28 MARET 2013
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM sebagai Unit eselon I pada Kementerian Hukum dan HAM mempunyai tugas pokok melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang hak asasi manusia, mempunyai peran sangat penting untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan kementerian dibidang hak asasi manusia. Untuk menghasilkan kebijakan tersebut perlu adanya sinergi kegiatan antara Badan Penelitian dan Pengembangan HAM dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai kepanjangan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM di Daerah. Upaya untuk mencapai tugas pokok dan fungsi tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan HAM telah mengembangkan aplikasi sistem informasi pemetaan HAM yang diharapkan mampu mengakomodir informasi-informasi permasalahan HAM yang ada di daerah dapat secepat mungkin masuk kedalam data base Badan Penelitian dan Pengembangan HAM.