Dalam amanahnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengajak para pegawai di lingkungan Pemasyarakatan untuk kembali mempertimbangkan hukuman penjara, dan lebih mengedepankan kebijakan hukuman non penjara. " Tembok hanyalah sebuah alat, bukan tujuan Pemasyarakatan. Usaha Pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kokohnya tembok atau kuatnya jeruji. Pemasyarakatan adalah segala bentuk usaha untuk mengembalikan para pelanggar hukum ke tengah-tengah masyarakat, maka dari itu kedudukannya bukanlah terpisah dari masyarakat itu sendiri," pesan Yasonna.
Kegiatan ini diikuti secara luring di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Dr. Sri Puguh Budi Utami, beserta para Pimpinan Tinggi Madya dilingkungan kemenkumham lainnya. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh pegawai Unit Pelaksana Teknis dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia. (*Humas)
Komentar (0)