Jakarta (19/7) - Selama 5 kali berturut-turut Kementerian Hukum dan HAM telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini tentu merupakan hasil kerjasama yang apik antar jajaran unit kerja Kementerian Hukum dan HAM di seluruh wilayah Indonesia. Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan, Nyoman A. Suryadnyana, menekankan bahwa prestasi ini bukan hanya tugas individu. "Akuntabilitas bukan hanya tugas individu, melainkan tugas bersama, dan saya sangat mengapresiasi bapak Menteri dan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, karena hari ini menjadi bukti keseriusan Kemenkumham dalam hal pengelolaan keuangan," ujar Nyoman.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, juga menegaskan bahwa akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tidak hanya berhenti sampai di sini, harus terus ada peningkatan dan sinergitas agar hasil yang diperoleh benar-benar sesuai dengan realitas. "Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan amanat dari UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan hal tersebut menjadi pengingat bagi kami tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Yasonna.
Kegiatan penyerahan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021 dilaksanakan secara terpusat di Graha Pengayoman dan diikuti oleh Pimpinan Tinggi Madya Unit Eselon I, Sekretaris Balitbang Hukum dan HAM dan pimpinan tinggi pratama unit eselon I lainnya, serta para pegawai BPK melalui luring, diikuti juga oleh seluruh pengelola keuangan dan barang milik negara di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia melalui daring. (*Humas)
Komentar (0)