Jakarta (12/1) - Pada tahun 2020 telah terbit Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di mana salah satu indikator pencapaian Reformasi Birokrasi Nasional ialah melalui pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan. Oleh karena itu, Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah perlu secara aktif bergerak untuk dapat meningkatkan kualitas kebijakan di instansinya melalui berbagai inisiatif. Salah satu inisiatif yang perlu menjadi agenda ke depan adalah pelaksanaan pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan pada seluruh sektor instansi Pemerintah.
 
Kekhawatiran berbagai kalangan baik dari kalangan akademisi, birokrat, maupun para pemerhati kebijakan lainnya terhadap kondisi kebijakan publik di Indonesia membawa pada satu komitmen untuk melakukan transformasi terhadap praktik-praktik dalam proses kebijakan publik dan mendorong terbangunnya mekanisme terciptanya kebijakan berbasis pada bukti (evidence-based policy making).
 
Sebagai salah satu upaya untuk melihat kualitas kebijakan di instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN) telah mengembangkan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) sesuai dengan Surat Edaran LAN Nomor 22/K.1.HKM.02.2/2021 tentang Pedoman Pengukuran Kualitas Kebijakan. Misi utama pengembangan IKK adalah untuk mendorong penguatan partisipasi publik dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam proses kebijakan publik.
 
IKK adalah instrumen untuk menilai kualitas kebijakan pemerintah dilihat dari proses pembuatan kebijakan dan bagaimana melakukan peningkatan tata kelola agenda, formulasi, implementasi dan proses evaluasi kebijakan secara lebih baik. Kebijakan yang menjadi obyek pengukuran kualitas kebijakan merupakan kebijakan yang ditetapkan dalam kurun waktu 2 (dua) tahun sebelum tahun pengukuran dan telah diimplementasikan paling singkat 1 (satu) tahun dari waktu pengukuran IKK.
Demi memenuhi hal tersebut, Balitbang Hukum dan HAM melaksanakan Diskusi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dengan mengundang narasumber dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (*Humas)
 
 
 


Komentar (0)