Jakarta (08/05) – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan agenda rapat dengan tema “ Penyamaan persepsi pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum ( IRH ) pada kementerian / Lembaga dan pemerintah daerah “ Rapat ini diselenggarakan di aula Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Kegiatan Rapat pada hari ini dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan melaporkan pelaksanaan kegiatan, dalam laporannya menyampaikan Dasar Hukum IRH, Latar belakang Kemenkumham akan melaksanakan Penialia IRH pada Instansi Pusat dan Daerah, yang akan dinilai 87 K/L, dan 546 Pemerintah Daerah dengan rincian dikurangi 4 Kota Administratif dan 1 Kabupaten ditambah 4 Privinsi yang baru.
Selanjutnya Kepala Badan membuka Kegiata IRH, menyampaikan sambutannya “Penilaian atau Pengukuran Reformasi Birokrasi mengamanatkan kita salah satunya dengan Indeks Reformasi Hukum dalam sasaran nya Reformasi Birokrasi, hal ini menjawab Capaian Regulasi dan Deregulasi Peraturan. Timeline IRH ini perlu menjadi perhatian untuk dipatuhi, karena rentang waktu proses cukup ketat dan bersepakat untuk bisa melaksanakan tepat waktu. Disela-sela melakukan penilaian perlu penyempurnaan IRH pada K/L dan Pemerintah daerah”.
Selanjutnya Narasumber Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi Mempaparkan kesepakatan dalam pembahasan Indeks Reformasi Hukum terkait Variabel. Dalam Roadmap Reformasi Birkrasi, disebutkan Kementerian Hukum dan HAM sebagai Leading sector dengan sasaran Review terhadap bervagai Peraturan Perundang-Undangan, dan ada 4 Variabel. Dasar Hukum Nomor 17 Tahun 2022, dan ada penambahan terkait IT. Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan nilai 100, dan ini perlu ada tim khusus untuk mengukur nilai indeks Reformasi hukum. Ada beberapa hal yang dapat dilaksanakan :
Ketua Indeks Reformasi Hukum, memaparkan terkait Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum, sehubungan dengan telah diterbitkan , dan On Process SK Kepala BSK tentang Tim Pelaksana Sekretariat IRH. kegiatan terkait Penyusunan Panduan Praktis untuk menghindari pertanyaan yang muncul, Melakukan Pendampingan dan pembekalan pada 7 Provinsi, melakukan secara langsung ke Biro Hukum Pemprov di 7 Provinsi, melakukan evaluasi Tim Ditjen PP, BPHN, kita sudah menyampaikan ke Pusat data dan Informasi Setjen, Telah melakukan Sosialisasi ke Kantor Wilayah, Sosialisasi K/L dan Pemerintah Daerah, provinsi maupun Kabupaten/Kota, Menyampaikan sosialisasi melalui WA Group. Yang perlu segera dilakukan.
Berikut Narasumber Machyudie, Pranata Komputer Ahli Madya Pusdatin Setjen mempaparkan Pengembangan Aplikasi IRH yakni:
Sekretariat IRH saran kami Pendamping Kanwil saja karena ada rule khusus jika Sekretariat IRH, Variabel ke 1 25%, Tampilan pada Berita Acara sudah disesuaikan, Progress searah sistem dimulai dari Tim K/L Pemda yakni Tim kerja yang mengunggah, dan Tim Assesor, kemudian melakukan pendampingan di wilayah, data dukung LKP akan masuk ke Tim Pusat, kemudian melakukan rapat panel, dan mencetak Hasil K/L/Pemda, menetapkan SHP, sampai dengan muncul nilai IRH. Mekanisme Penilaian IRH, Tim Penilaian akan menghasilkan Validasi dan Penialian, Berita Acara Hasil Penilaian, dan Rapat Pleno dan Penetapan Hasil Penialain dalam bentuk Kepmenkumham dan Surat Hasil Penialaian IRH secara Elektronik yang ditandatangani Meneteri Hukum dan HAM.
Kegiatan Penyamaan Persepsi IRH ditutup oleh Kepala BSK, dengan terkait Kebutuhan anggaran dapat dikoordinasi dengan Biroren dan Birokeu, dan Perlu Evaluasi terkait Kebijakan Penilaian IRH, secara periodik akan melakukan rapat dengan Tim kecil dengan Tim penilai tahun kemarin. Perlu diagendakan untuk Penguatan IRH ke Kantor Wilayah, dan membentuk Tim kecil sebagai jembatan untuk mengkoordinasikan yang ada didalam Tim Penilai, Assesor, dst.
Komentar (0)