Jakarta (14/06) – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan agenda rapat dengan tema “ Pembahasan evaluasi progress penilaian IRH antara Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dan Kantor Wilayah”.
Kegiatan Rapat pada hari ini dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan, Jonny Pesta Simamora, yang melaporkan pelaksanaan kegiatan, dalam laporannya menyampaikan evaluasi progress penilaian IRH antara badan strategi kebijakan dan kantor wilayah. Acara kedua adalah arahan dari ketua penilaian IRH, Kepala BSK. Selanjutnya, Tanya jawab seputar kegiatan Sekretariat IRH. Dan akhir dari acara ini adalah penutup.
Selajutnya Ketua Penilaian IRH, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan evaluasi progress adalah untuk menggerakkan dan mengkoordinasikan pelaksanaan IRH di seluruh Indonesia. Penilaian IRH beralih dari Sekjen ke BSK, yang mendelegasikan Sekretariat ke BSK. Lalu ia melaporkan 13 progres IRH diantaranya :
Lalu Kepala Badan Strategi Kebijakan, Ambeg Paramarta, memberikan arahan bahwa IRH menjadi penting karena para rapat kerja seluruh Kakanwil hari pada acara rapat kerja kepegawaian dan menyimak apa yang disampaikan oleh Menpan RB. Disebut sebagai Reformasi Birokasi yang berdampak bagaimana RB mendukung program Presiden. Ada 4 isu RB tematik, yaitu (1) RB pengatasan kemiskinan, (2) RB peningkatan Investasi, (3) RB digitalisasi administrasi pemerintahan, dan (4) RB percepatan prioritas actual Presiden. Kepala BSK menambahkan “Disamping kita penilai IRH, kita juga dinilai melalui IKK. Peran kemenkumham Sinergitas regulasi berbasis simplifikasi dan Partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Peran bukan hanya BSK, tetapi juga diturunkan ke Kanwil”.
Peran kanwil adalah melakukan sosialisasi dan pendampingan, tetapi juga melakukan verifikasi data dukung dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang ada di wilayah masing-masing. Saat pembangunan zona integritas, Menpan mengalami kesulitan, semoga tidak dialami oleh
Kumham saat menilai IRH. Kemenkumham adalah organ di wilayah, sehingga ada kemudahan verifikasi factual data dukung yang diunggah oleh pemerintah daerah.
Kanwil DKI menyampaikan bahwa sudah membentuk tim Kesekretariatan dalam rangka pembinaan dan sosisalisasi IRH. Stakeholder hanya permprov DKI Jakarta, karena kabupaten/kota ada di Sekretariat Daerah. Sampai saat ini yang mengamputusi BSK masih di bawah Subbidang litbang Hukum dan HAM. Saat ini ada 2 aplikasi dari BSK, yaitu aplikasi IPK/IKM dan Aplikasi IRH. Kanwil DKI meminta arahan pengelolaan dan operator dari aplikasi terkait. Ada 49 aplikasi mandatory yang dilaksanakan Kanwil, yaitu aplikasi dari lembaga tingkat pusat, UKE 1, dan aplikasi non mandatory dari Kanwil DKI. Dan Kanwil DKI berharap agarKegiatan OPINI semoga bisa dilanjutkan.
Pada bagian penutup acara ini Kepala BSK, menyampaikan bahwa yang terpenting adalah ingin membangun komitmen pelaksanaan IRH. Soal yang sangat teknis bisa melakukan zoom tersendiri. Bahwa ketika Kanwil diberi kewenangan validasi dan verifikasi. Kanwil harus bisa melihat data dukung yang sudah diupload oleh Pemda. Harapan ada penunjukkan operator aplikasi IRH ini yang paham betul. Harapannya dibuka helpdesk atau telepon yang bisa dihubungi oleh K/L, Kanwil, dan Pemda.
Komentar (0)