Jakarta (19/5) – Keluarnya Perpres Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM pada bulan Februari lalu, membawa perubahan besar pada Kementerian Hukum dan HAM, utamanya pada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM atau yang telah berganti nama menjadi Badan Strategi Kebijakan. Pergantian ini juga membawa perubahan dalam tugas dan fungsinya, hari ini Badan Strategi Kebijakan mengadakan kegiatan Diskusi Penyempurnaan atas Usulan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menghadirkan Prof. Dr. Bambang Supriyono, Guru Besar Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya sebagai narasumber.

“Kebijakan Publik yang baik memerlukan dukungan manajemen yang baik, untuk itu penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Organisasi harus benar-benar disesuaikan dengan tujuan utama Organisasi, dalam hal ini sebagai badan yang memberikan dasar pemikiran dalam menyusun Strategi Kebijakan Hukum dan HAM agar tercipta Strategi Kebijakan yang tepat guna dan tepat sasaran,” ujar Prof. Bambang.

Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM memiliki peran strategis dalam menentukan Kebijakan Hukum dan HAM yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, hal tersebut terlihat pada tugas dan fungsi Badan Strategi Kebijakan yang tertera pada Perpres Nomor 18 Tahun 2023.

“Badan Strategi Kebijakan memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan dan pemberian Rekomendasi Strategi Kebijakan di bidang Hukum dan HAM, dengan salah satu tugasnya adalah membuat perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang Hukum dan HAM,” ujar Y. Ambeg Paramarta, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dalam sambutannya.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia dan diikuti oleh 33 kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia. (*Humas)


Komentar (0)