Jakarta (16/8) - Sebagai bentuk respons Balitbang Hukum dan HAM terhadapat hasil reviu yang telah diberikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Yayah Mariani, mengadakan rapat pembahasan bersama dengan para JF Pengelola APBN dan JF Pengadaan Barang dan Jasa.
Dalam rapat ini Yayah beserta tim membahas solusi dari beberapa temuan Inspektorat Jenderal seperti masih terdapat CHR Progres Penyelesaian Input Persediaan dan Transaksi Piutang dengan Aplikasi SAKTI yang berdampak pada pembacaan adanya pagu minus, TUP yang belum dipertanggungjawabkan (Kas Bank) terbaca berada dalam kas bendahara. Selain itu, juga dibahas solusi dari beberapa rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat Jenderal dan evaluasi terhadap beberapa proses yang belum diimplementasikan dari 8 modul SAKTI, sehingga menimbulkan perbedaan pencatatan. (*Humas)
Komentar (0)