Kepala Balitbang Hukum dan HAM Asep Kurnia membuka presentasi hasil riset Pola Penempatan Auditor dalam rangka Penguatan Pengawasan di Kantor Wilayah Kemenkumham. Hadir sebagai narasumber Aidir Amin Daud, Staf Khusus Menpan RB. Aidir sebelumnya pernah menjabat sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham.
Penelitian ini dilakukan berdasar pada kebutuhan Kementerian yang sedang mengupayakan reformasi birokrasi (RB). RB bertujuan untuk mewujudkan good governance and clean government. Tiga target yang ingin dicapai yaitu Kemenkumham yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN); meningkatnya pelayanan prima; serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja. “Untuk itu dibutuhkan sistem audit hingga di level daerah. Itu mengapa penelitian ini hadir memenuhi kebutuhan itu,” tutur Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia.
Pengawasan internal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Melalui pengawasan internal dapat diketahui apakah kinerja pemerintah telah efektif dan efisien, serta sesuai dengan rencana, kebijakan dan ketentuan yang ditetapkan.
Untuk memperkuat fungsi pengawasan internal, telah diusulkan adanya auditor di Kantor Wilayah Kemenkumham. “Pola penempatan dapat ditempatkan secara regional misalnya ditempatkan di satu Kanwil NTT tetapi membawai seluruh wilayah NTT, Bali dan NTB,” jelas Asep.
Dengan adanya auditor di wilayah, persoalan penyimpangan di lapas dapat dideteksi secara dini oleh Kadiv. Pemasyarakatan mengingat salah satu tusinya yaitu pembinaan, pengawasan dan penindakan. “Selain itu Kadiv Imigrasi dapat melakukan deteksi dini apabila terjadi permasalahan di daerah karena memiliki tugas dan fungsi “Bindalwasnis,” tambahAsep Kurnia
Aidir menjelaskan dari perspektif Inspektorat Jenderal, kebutuhan penempatan auditor di Kanwil disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, fakta bahwa Itjen kekurangan sumber daya auditor sementara beban kerja auditor telah cukup besar. Bagi Inspektorat Jenderal, penempatan auditor di Kanwil dapat mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan agar lebih efektif dan efisien.
Sedangkan bagi Kanwil dan unit pelayanan teknis, penempatan auditor di Kanwil akan mempermudah koordinasi dan konsultasi. “Seringkali Kanwil butuh konsultasi terkait perenncanaan, pelaksanaan dan laporan kegiatan, untuk mencegah terjadinya kekeliruan, kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi,” terang Aidir.(*Humas)
Komentar (0)