(8/2) Jakarta, Mewakili F. Haru Tamtomo (Plt. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM), Yasmon Rangkayo Sati (Kepala Pusjianbang Kebijakan) membuka sekaligus menberikan pengarahan tentang "Penyelesaian Permohonan Pendaftaran Kekayaan Intelektual (Paten) Dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik" pada presentasi awal Desain Pengkajian dengan narasumber Dede M. (Direktorat Paten,Ditjen KI).
Adapun Tujuannya dan Manfaatnya adalah:
Tujuan:
1. Untuk mengetahui bagaimanakah implementasi proses permohonan pendaftaran paten yang dilakukan pasca berlakunya UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten.
2 Untuk mengetahui hambatan implementasi proses permohonan pendaftaran paten.
3. Untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip layanan publik dalam proses permohonan pendaftaran paten.
Manfaat:
1. Meningkatkan kualitas pelayanan publik permohonan pendaftaran paten.
2. Terciptanya mutu pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan prinsip-prinsip pelayanan publik.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kanwil DKI dan Ditjen KI bertempat di Aula Balitbangkum ham lt.8.
Komentar (0)