Jakarta (01/03) - Tunjangan kinerja merupakan hak dari aparatur sipil negara sesuai amanat pada pasal 21 undang- undang nomor 5 tahun 2014, dalam implementasi pelaksanaanya terdapat dinamika aturan sehingga perlu penyesuaian aturan dan prosedur pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja. Rapat FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DESAIN NASKAH PRA KEBIJAKAN Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangam Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang diadakan di aula lantai 8 Balitbang Hukum dan HAM, berharap dapat memberikan jawaban dari hal tersebut.
“Amanat Pasal 21 UU NO. 5 Tahun 2014, Kemenkumham mengeluarkan, Permenkumham No. 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM dan Permenkumham No. 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM," jelas Clarissa Nadya Ariesta, Kebijakan Ahli Pertama Balitbang Hukum dan HAM.
“Agenda setting adalah kunci utama dalam sebuah analisis kebijakan," ujar Bapak Agustinus Sulistyo Tri Putranto Selaku Analisis Kebijakan Ahli Madya.
Tujuan penyusunan Naskah Urgensi Perubahan Kedua Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM adalah Menyajikan pertimbangan akademik dalam rangka memperkuat argumentasi terkait urgensitas keluarnya perubahan peraturan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Memberikan masukan/rekomendasi terkait aspek-aspek penting yang perlu diatur dalam rangka memperkuat Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. (*Humas)
Komentar (0)