Jakarta (03/05) – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan agenda rapat dengan tema “Diskusi Penyempurnaan Usulan SOTK Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia”. Rapat ini diselenggarakan di aula Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.
Dalam rangka Pembahasan Usulan Perubahan Organisasi dan Tata Kerja (ORTA) Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, rapat dibuka oleh Sekertaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Jonny Pesta Simamora. Selanjutnya, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Evy Setyowati, memaparkan usulan konsep ORTA BSK Kumham yang berisi 3 poin penting, yaitu (1), kata “strategi” dimasukkan dalam unit eselon mengingat turunan dari Perpres no.18 Tahun 2023 tentang Kemenkumham, sehingga pusat analisis menjadi pusat strategi, (2), berdasarkan redisain sistem penganggaran, pusat 3 dukungan manajemen diganti menjadi kata “tata kelola”, (3), berdasarkan fungsi tusi Kumham tetapi juga digabungkan dengan melihat proses/alur/mekanisme kebijakan.
Terdapat juga arahan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, yang menyampaikan bahwa SOTK BSK Kumham harus melakukan penyesuaian, terdapat 2 mekanisme, yaitu dengan pendekatan fungsi dan pendekatan proses. Pada pendekatan fungsi strategi kebijakan untuk mendukung UKE I Kemenkumham terdiri perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan. Sedangkan pendekatan proses, pusat disesuaikan dengan tahapan kebijakan.
Inti pada rapat ini adalah apabila BSK dapat menghasilkan strategi rekomendasi kebijakan yang berkualitas, UKE I Kemenkumham tentu akan bergantung pada hasil analisis kebijakan yang dilakukan oleh BSK Kumham. (*Humas)
Komentar (0)