Jakarta (27/2) – Indonesia sebagai negara yang mulai maju memerlukan adanya kerjasama dengan negara lainnya dalam rangka peningkatan sektor kehidupan berbangsa dan bernegara baik dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan maupun keamanan. Sayangnya regulasi di Indonesia masih belum maksimal baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, hal ini disebabkan karena salah satunya adalah dari kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang masih belum maksimal perannya dalam pembentukan regulasi.

 

“Dalam pembuatan Undang-Undang peran Perancang Perundang-Undangan sudah diatur dalam Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentuakan Peraturan Perundang-Undangan dan PP Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Perundang-Undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaannya. Untuk itu diperlukan SDM yang aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam Penyelenggaraan negara dan pembangunan,” ujar Donny Michael, Analis Kebijakan Ahli Muda Balitbang Hukum dan HAM.

 

Kegiatan diskusi publik kali ini bermaksud untuk mendapatkan masukan dari narasumber dalam Penyempurnaan final draft Naskah Prakebijakan Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. (*Humas)

 

 

 

 


Komentar (0)