Jakarta ( 15/11 ) Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM melaksanakan Diskusi Publik dalam rangka Penyusunan Rekomendasi Kebijakan (Policy Paper) “Pekerja Anak di Sektor Pariwisata”. Delapan tahun menuju berakhirnya agenda Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ( Sustainable Development Goals ) 2030, Indonesia masih berupaya untuk menuntaskan beragam pekerjaan rumah di bidang pembangunan. Salah satu problem pembangunan yang kerap menjadi sorotan ialah keberadaan bentuk pekerjaan terburuk tenaga kerja anak yang meliputi “segala bentuk perbudakan, perdagangan anak, eksploitasi seksual anak, anak yang terlibat dalam perdagangan anak”. Pada hakikatnya, kompleksitas isu pekerja anak salah satunya dapat tergambar oleh keterlibatan anak dalam aktivitas ekonomi di sektor pariwisata.

Pada alternatif kebijakan pertama – tama melakukan pemetaan terhadap kebijakan tingkat nasional yang berupaya mengatasi isu pekerja anak. Memaksimalkan partisipasi publik sebagai upaya membentuk kebijakan (hak asasi manusia) yang berbasis hak manusia.

Poin penting kedua ialah memformulasikan mekanisme penilaian capaian hak asasi manusia yang berkelanjutan. Tidak dapat dipungkiri, penilaian capaian hak asasi manusia melalui model penghargaan seperti KKP atau KLA merupakan langkah signifikan dalam upaya memenuhi tanggung jawab negara sebagai duty bearers hak asasi manusia. Memandang adanya suatu kebutuhan akan kebijakan nasional yang dapat mengakomodasi partisipasi publik dan memiliki mekanisme untuk menjamin keberlanjutan kebijakan tersebut. Adapun secara spesifik, alternatif kebijakan tersebut dengan menggunakan analisis strength - weakness – oppurtunities – threats ( SWOT ). Kajian ini menginterpretasikan peraturan dan ketentuan sebagai hukum tertulis yang berlaku sebagaimana tercantum dalam UU pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun pengaturan lain yang berlaku di kementrian/lembaga.

Hal – hal yang sudah dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan terkait tentang pekerja anak, selain dari yang sudah dilakukan oleh kementrian ketenagakerjaan permasalahan terkait pekerja anak menjadi concern Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Yang dimana kalau dilihat dari keterkaitan pekerja anak dengan sektor pariwisata: di daerah wisata anak – anak yang dipekerjakan mendapatkan upah besar, sehingga banyak anak yang tertarik untuk menjadi pekerja. Bayangkan kalau pariwisata banyak sektor : stakeholder, sehingga menjadi penting dalam harmonisasi perundang – undangan perlindungan anak. (*Humas)

 


Komentar (0)