Jakarta (16/11) – Pekerjaan yang dilaksanakan di pinggiran Indonesia bukanlah suatu pekerjaan yang sangat mudah, tidak hanya melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai ASN Kemenkumham, namun juga sebagai penjaga perdamaian antar negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia. “Tentu resikonya berbeda dengan kita yang ada di pusat, untuk itu penting adanya kajian yang meneliti tentang kesejahteraan para pegawai yang ditugaskan pada Pos Lintas Batas, jangan sampai mereka sudah melaksanakan tugas dengan resiko tinggi, tapi kesejahteraanya tidak kita pertimbangkan dan justru malah menjadi hambatan bagi para pegawai untuk melaksanakan tugasnya,” jelas Jamaruli Manihuruk, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum pada kegiatan Diskusi Publik Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian siang ini.
Pada diskusi hari ini, tim analisis menemukan bahwa para pegawai Direktorat Imigrasi yang ditempatkan di pos lintas batas memiliki potensi untuk menghadapi bahaya yang lebih besar daripada pegawai yang bekerja di pos imigrasi yang ada di kota maupun bandara. “Untuk itu perlu adanya peraturan yang mengatur tentang hal tersebut, sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada para tunas pengayoman yang menjaga perbatasan di sana, Pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai resiko yang harus dihadapi oleh para pegawai,” Ujar Fedian Muhammad.
Metha Ramadita, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mengamini hal tersebut, menurutnya perlu adanya peraturan yang mengikat yang mengatur tentang hak-hak para pegawai yang ditempatkan di pos lintas batas Indonesia. “Hal ini akan membantu bagi kantor wilayah dalam menerapkan peraturan terhadap para pegawainya, karena resiko tumpang tindih juga ada, jangan sampai apresiasi yang diberikan malah justru menjadi hambatan baru bagi yang lain,” ujar Metha.
Kegiatan Diskusi Publik Membangun Indonesia dari Pinggiran Melalui Penguatan SDM Keimigrasian juga dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak dan BKN. (*Humas)
Komentar (0)