Jakarta (15/9) - Mengingat Pasal 23 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan  Pasal 53 ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten yang mengamanatkan pembentukan suatu peraturan menteri tentang Ahli dalam proses pemeriksaan maka diskusi menyimpulkan wajib membuat suatu Peraturan Menteri tentang Tata Cara dan Syarat Pengangkatan dan Pembentukan Ahli.

 

Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, mengadakan diskusi publik dalam rangka menyamakanpersepsi  berdasarkan pengalaman dan pengetahuan  masing- masing  narasumber dan peserta, terkait Tata Cara dan Syarat Pengangkatan dan Pembentukan Ahli yang berada di luar lingkup Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk menyusun sebuah peraturan menteri.

 

Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh Kapuslitbang Kebijakan Dr.Syarifuddin, Aba Subagja selaku Narasumber dari Kemenpan RB, Dr. Suyud (AKHKI), Helitha Novianty (Univ. Padjajaran), Harini Yaniar (BRIN), Jaka Trisna  Kemenkeu serta anggota tim Kajian (*Humas)

 

 


Komentar (0)