Jakarta (20/9) - Sistem Informasi JF Analis Hukum merupakan amanat dari Perpres 95/2018 tentang SPBE dan Permenkumham 30/2021 tentang Penerapan SPBE dalam Kemenkumham. Dimana peraturan ini mengamanatkan agar digitalisasi layanan dilakukan sesuai dengan Rencana Strategis Pembangunan SPBE dan dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, interoperabilitas, terpadu. Untuk memastikan aplikasi sesuai dengan Renstra SPBE Kementerian, Permenkumham 30/2021 mengatur bahwa pembangunan, pengembangan, penerapan keamanan, pemantauan dan evaluasi aplikasi dilakukan berkoordinasi dengan Pusdatin. Sehingga, Rapermenkumham Sistem Informasi JF Analis Hukum juga harus menjamin setiap proses dilakukan berkoordinasi dengan Pusdatin, sesuai dengan Permenkumham 30/2021.
"Manajemen JF Analis Hukum yang dilakukan masih manual dan menimbulkan kesulitan bagi para pengguna. Hal ini karena Proses manual menimbulkan risiko akuntabilitas dan Birokrasi yang berjenjang membuat manajemen JF Analis Hukum tidak berjalan efektif," ujar Bintang Meini Tambunan, Analis Kebijakan Ahli Madya Balitbangkumham, dalam acara diskusi Diskusi Publik Naskah Prakebijakan "Analisis Strategi Kebijakan tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum".
Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan guna menyempurnakan naskah prakebijakan yang nantinya akan diserahkan kepada stakeholder terkait. (*Humas)
Komentar (0)