Jakarta, ( 29/11 ) - Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU PAS) menegaskan bahwa Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan untuk tujuan memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Saat ini permasalahan dan kondisi hampir di semua lapas dan rutan terjadi overcrowded. Hal ini terjadi karena kapasitas hunian tidak sebanding dengan jumlah narapidana dan tahanan. Selain itu narapidana/tahanan yang masuk lebih besar daripada yang keluar. Jumlah Tahanan dan Narapidana saat ini (per 30 September 2022) adalah 175.306 orang. Sementara itu jumlah kapasitas hunian adalah sebesar 132.613 orang. Terdapat selisih antara jumlah penghuni dengan jumlah kapasitas sebesar 42.693 orang atau sebesar 32,19 % dari total kapasitas. Berbagai upaya terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menjaga agar kondisi di dalam Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA tetap aman dan kondusif dengan melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban. Salah satu upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan, LPAS, Lapas dan LPKA yaitu pelaksanaan kegiatan intelijen.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang telah disahkan merupakan pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam perubahan UU Pemasyarakatan terdapat amanat penyusunan peraturan pelaksanaan yang dapat mengakibatkan perubahan peraturan pelaksana yang ada saat ini. Kebutuhan perubahan peraturan pelaksana dilakukan mengingat ada perubahan substansi materi muatan yang mengakibatkan peraturan teknis yang sudah ada tapi perlu diselaraskan materi muatannya dengan UU Pemasyarakatan baru.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berinisiatif untuk menyusun ketentuan mengenai intelijen pemasyarakatan dalam bentuk Peraturan Menteri. Tujuan pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Intelijen Pemasyarakatan adalah Terlaksananya secara optimal kegiatan deteksi dini dan peringatan dini sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan di bidang pemasyarakatan serta berperan aktif dalam upaya menjaga stabilitas nasional. Dalam teori pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa peraturan perundang-undangan adalah wujud formalisasi dari kebijakan-kebijakan negara atau pemerintah. Kebijakan (policies) yang merupakan idealitas politik perlu mendapatkan justifikasi hukum lewat bentuk peraturan perundang-undangan. (*Humas)
Komentar (0)