Jakarta (21/10) – Dalam rangka memberikan pelayanan pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan yang baik, penting adanya penelitian kemasyarakatan yang sistematis, hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk tetap memberikan hak kepada seluruh masyarakat termasuk para warga binaan yang berhadapan dengan hukum. Dalam prakteknya masih belum ada pedoman dan tatacara yang benar-benar mengatur mengenai pelaksanaan penelitian kemasyarakatan ini.
Lollong M. Awi, Peneliti Center for Detention Studies, mengatakan bahwa adanya peraturan khusus yang mengatur tentang penelitian kemasyarakatan ini akan sangat membantu para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bekerja di lapas. “Nantinya kebijakan ini diharapkan dapat membantu para PK untuk dapat melaksanakan tugasnya di lapas, sehingga para warga binaan pemasyarakatan dapat ditempatkan sesuai dengan hasil penelitian yang ada, pemberian perlakuan menjadi lebih efektif dan tepat sasaran,” ujar Lollong.
“Menurut saya, naskah prakebijakan yang sedang dibuat ini memiliki signifikansi yang sangat besar dalam hal pembuatan pedoman dan tata cara penelitian kemasyarakatan, terutama dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Kegiatan penelitian kemasyarakatan merupakan ruh dari pelaksanaan pemasyarakatan itu sendiri, oleh sebab itu penting harus ada pedoman yang benar-benar sesuai, apalagi penelitian kemasyarakatan ini dipakai oleh para penyidik, dan hakim dalam menentukan perlakukan yang sesuai kepada masyarakat yang berhadapan dengan hukum,” Ujar Iqrak Sulihin, Dosen Tetap Departemen Kriminologi FISIP UI.
Kegiatan diskusi publik ini merupakan lanjutan dari diskusi publik sebelumnya yang membahas hasil pengolahan data serta pembahasan naskah draft final II Pra Kebijakan “Analisis Strategi Kebijakan tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan” sebelum nantinya akan diserahkan keapada stakeholder terkait. (*Humas)
Komentar (0)