Jakarta, (17/11) - Undang – undang pemasyarakatan memiliki pola yang sistematis untuk mewujudkan system pemasyarakatan, yaitu melalui pelayanan kepada tahanan pembinaan bagi narapidana dan pembimbingan bagi klien. Maka dari itu diperlukannya suatu intsrumen penilai jenis pelayanan yang cocok untuk diberikan kepada tahanan. Instrument tersebut adalah penelitian kemasyarakatan ( Litmas ) yang dilakukan oleh para pembimbing kemasyarakatan ( PK ) Balai Pemasyarakatan ( Bapas ).
Litmas di bawah Undang – Undang pemasyarakatan yang lama telah dilaksanakan oleh para pembimbing kemasyarakatan dengan merujuk kepada peraturan perundang – undangan yang ada. Mengingat peran Litmas ini penting, maka peraturan yang lebih lengkap untuk mengatur Litmas sangatlah diperlukan.
Dalam hal ini pelaksaan tugas pemasyarakatan dilakukan melalui upaya pelayanan, pembinaan dan pembimbingan terhadap narapidana, tahanan maupun klien pemasyarakatan. Adapun pelaksana tugas pembimbingan pemasyarakatan adalah pembimbingan pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan.
xPernyataan kebijakan ini bertujuan untuk menata aturan tentang pedoman dan tata cara pelasanaan penelitian kemasyarakatan yang selama ini terdiri dari aturan yang sifatnya parsial menjadi satu aturan yang lebih sistematis dan lengkap yang mengatur tentang pelaksanaan penelitian kemasyarakatan sebagai bentuk layanan bagi warga binaan pemasyarakatan. Sebagai upaya untuk mewujudkan pelaksanaan penelitian kemasyarakatan ang lebih baik dan terstruktur maka disusunlah Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan guna mencapai sasaran kebijakan dengan mempertimbangkan unsur pengaturan terkait regulasi yang disusun pedoman dan tata cara pelaksanaan penelitian kemasyarakatan terhadap warga binaan. Upaya monitoring dan evaluasi menjadi suatu kegiatan yang harus dilakukan guna mengetahui berbagai kelemahan dari pelaksanaan Litmas yang telah dilakukan.
Naskah yg ada sekarang sudah mencakup beberapa perubahan yg ada di Undang – Undang. Pada naskah ini Litmas adalah naskah yang berlanjut, karna format Litmas kedepannya harusnya seperti itu. Di dalam naskah sudah menegaskan perlu adanya Litmas dalam penyidikan. “Norma – norma sudah ditegaskan bahwa diperlukan mekanisme prinsip dan tujuan, nah akan lebih penting disebutkan pada naskah ini ada Sebagian yg tidak dilupakan pada naskah ini. Saat Litmas dilakukan ada informasi – informasi yang digali. Pada saat Menyusun format Litmas untuk penyidikan ada indikator – indikator nya yang berbeda. Sehingga Ketika cara berpikir Litmas adalah Litmas itu adalah sebuah dokumen lanjutan maka tidak boleh adanya pengulangan. Maka dari itu untuk memperkuat Litmas ke depannya diperlukan adanya penguat pada substansi.” Ujar Dr. Iqrak Sulhin. (*Humas)
Komentar (0)