Jakarta (5/9), Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Seprizal, S.H., M.H. memimpin presentasi Laporan Hasil Penelitian Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Tanah Adat Di Indonesia dengan narasumber Dr. Sukirno, S.H., M.Si. (UNDIP) dan Iwan Nurdin (Konsorsium Pembaruan Agraria).
Berbagai kebijakan yang ada saat ini (mulai dari UU, PP, Perda, Peraturan Menteri, Pergub, dll) yang mengatur mengenai masyarakat adat dan haknya atas tanah, hutan, wilayah adat pada pelaksanaannya sulit untuk melindunginya, hal ini disebabkan oleh: pertama secara normatif berbagai kebijakan tersebut tumpang tindih dan bekerja secara sektoral; kedua, kebijakan yang ada kurang memahami realitas lapangan dimanamasyarakat adat tidak membedakan bagian-bagian dari wilayah adatnya atas dasar hutan, tanah san air. Pengakuan secara parsial yang membagi wilayah adat atas dasar objek hutan dan tanah tentu tidak dipahami dan membingungkan masyarakat serta membagi-bagi wilayah adat kedalam rezim pengaturan yang berbeda-beda; ketiga, kewenangan masing-masing sektor saling menyandera sehingga tidak dapat dijalankan.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perlindungan hukum atas tanah adat dan untuk mengetahui factor yang mempengaruhi perlindungan hukum hak atas tanah adat. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat teoritis dalam pengembangan dan pembentukan hukum (rechtsvorming) yang mengatur mengenai pertanahan pada umumnya dan khususnya perlindungan hukum terhadap ha katas tanah adat, juga diharapkan dapat menjadi manfaat praktis yaitu sebagai sumbangan pemikiran untuk pemerintah pusatdan daerah dalam penyusunan naskah akademik hak atas tanah adat dan dalam rangka mendukung peraturan perundangan RUU Pertanahan. Sedangkan outputnya adalah revitalisasi kebijakan pertanahan nasional diharapkan untuk dapat menghasilkan suatu kebijakan atau pengaturan sehubungan dengan ha katas tanah adat. Karena dalam peraturan perundang-undangan dibidang agraria saat ini (hukum positif) diatur tidak secara eksplisit, jelas dan tidak memberikan kepastian hukum sehingga menimbulkan multi interpretasi dalam implementasinya terutama dalam hubungan dengan hak atas tanah adat dan sistem pemilikan dan penguasaan tanah adat berdasarkan hukum daerah setempat.
Komentar (0)