“Dalam rangka mewujudkan Reformasi Birokrasi yang baik, perlu dibuat struktur organisasi yang efektif dan efisien, karenanya perlu adanya evaluasi secara berkala yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Evaluasi terhadap struktur dan proses organisasi merupakan langkah awal untuk membangun suatu sistem evaluasi lembaga instansi pemerintah yang dapat memotret keberadaan organisasi pemerintah secara dinamis dalam konteks meningkatkan efektivitas pencapaian kinerja organisasi”, Ujar Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Yayah Mariani, dalam giat Sosialisasi Terkait Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah siang ini.
 
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Politik, Hukum dan Keamanan dan Pemerintah Daerah, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Istyadi Insani, mengatakan bahwa Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, menyebutkan bahwa setiap lembaga instansi pemerintah pusat wajib melaksanakan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah yang dilaksanakan paling singkat (tiga) tahun sekali. “PERMEN PAN RB merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien,” ujar Istyadi.
 
Giat acara ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM secara daring melalui Zoom. (*Humas)
 
 


Komentar (0)