Jakarta (24/2) - Penyakit Corona atau yang lebih dikenal sebagai Covid-19 menghantam Indonesia pada awal Maret 2020 lalu, mematikan seluruh segi kehidupan masyarakat, termasuk perekonomian Indonesia yang terdampak jatuh dengan ditutupnya akses masuk ke Indonesia dari negara luar.

2 tahun berlalu, kondisi yang mulai membaik menjadikan pemerintah mulai bergerak untuk mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia kembali, yang salah satunya adalah dengan memberikan Visa dan Izin Tinggal kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk berwisata di Indonesia dan memulihkan kondisi ekonominya melalui sektor pariwisata.

Kegiatan Grup Diskusi Terpadu dengan tema "Evaluasi Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional” ini dilaksanakan pertama kali untuk menyempurnakan Desain Pra Kebijakan dengan menghadirkan narasumber untuk memberikan masukan dalam menghasilan naskah pra kebijakan yang tepat sasaran. (*Humas)

 

 

 


Komentar (0)