Jakarta (22/02), Kepala Pusat Penilitian dan Pengembangan HAM Agusta Embly memimpin Diskusi Kelompok Terfokus Penelitian Institusionalisasi HAM di Tingkat Dearah Melalui Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM. 

Permenkumham tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM secara ideal tentunya tidak hanya diarahkan pada pemberian penghargaan semata, namun termasuk pula penilaian penyelenggaraan pemerintahan melalui pelayanan publik berorientasi pada pemenuhan HAM, artinya penghargaan HAM perlu didudukan pada relasi antara kualitas pelayanan publik kepuasan dan partisipasi masyarakat. Terlepas dari pelbagai rupa program yang ada, dari sisi konsep hak atas kota, intervensi paradigma utamanya diarahkan pada perwujudan perilaku HAM kepemerintahan di tingkat sub-nasional atau pemerintah daerah. Untuk itu dalam persfektif demikian, diperlukan gambaran tentang bagaimana program penghargaan kabupaten/kota peduli HAM dapat berkontribusi terhadap perilaku baik HAM pemerintah daerah yang memperolehnya. 


Kegiatan yang diselenggarakan oleh Puslitbang HAM tersebut bertempat di Aula Balitbang Hukum dan HAM dan dihadiri oleh perwakilan dari Ditjen HAM, Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, Ketua Ombusman RI, dan Ketua Komnas HAM.(*humas)

INSTITUSIONALISASI HAM

INSTITUSIONALISASI HAM


Komentar (0)