Jakarta (3/8) – Perlindungan dan kepastian hukum merupakan hak dasar yang wajib dipenuhi oleh negara. Tidak terkecuali kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang sedang berhadapan dengan hukum. Plt. Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Iwan Kurniawan, mengatakan bahwa Focus Grup Discussion (FGD) hari ini diharapkan dapat memberikan masukan yang dapat sebagai dasar pertimbangan dalam menghasilkan dasar akademis untuk pembuatan kebijakan yang tepat. “Kebijakan yang tepat sasaran merupakan kebijakan yang berbasis bukti, yang berupa data maupun informasi, sehingga kajian yang dihasilkan menjadi efektif dan efisien, dan menemukan solusi bagi kebijakan yang sudah berjalan,” pesan Iwan.
Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Jamaruli Manihuruk, berharap diskusi hari ini dapat memberikan masukan bagi tim peneliti untuk mendapatkan hasil yang efektif. “Seperti yang kita ketahui bahwa tahun 2019 KPK menemukan masih ada beberapa warga binaan yang overstay dikarenakan beberapa faktor, hal ini tentu membuat status hukum warga binaan yang ada menjadi tidak pasti, selain itu juga menimbulkan kerugian bagi negara,” jelas Jamaruli.
Kegiatan FGD ini juga menghadirkan Lollong M. Awi, Deputi Direktur Center of Detention Studies, dan Edy Sumarsono, Analis Kebijakan Ahli Muda Balitbang Hukum dan HAM sebagai narasumber. Kegiatan ini merupakan diskusi awal dan selanjutnya tim akan melakukan kajian di lapangan untuk mengumpulkan data. (*Humas)
Komentar (0)