Jakarta (15/3) – Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan kebutuhan setiap instansi demi mendukung kegiatan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, untuk itu penting bagi setiap instansi memiliki unit kerja yang mengelola PBJ sehingga kebutuhan sarana dan prasarana dapat terpenuhi dengan baik. Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan mengadakan kegiatan Grup Diskusi Terfokus (FGD) tentang Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Dengan adanya Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa harapannya dapat memenuhi Pengadaan Barang dan Jasa yang sesuai dengan arahan Presiden agar dapat menghasilkan Barang dan jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek: kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia,” ujar Januar Indra, Analis Kebijakan Madya Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan diskusi ini juga mengundang perwakilan dari Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan sebagai peserta untuk mendapatkan masukan untuk Penyempurnaan Naskah prakebijakan yang akan diterbitkan. (*Humas)

 

 

 


Komentar (0)