Jakarta (15/9) – Istilah Masyarakat Adat masih belum banyak dikenal oleh masyarakat, hal ini menyebabkan adanya kemungkinan tidak diakuinya penegakan hukum melalui tata cara adat yang ada. Secara hukum, masyarakat adat merupakan bagian dari warga negara yang harus dipenuhi dan dilindungi hak hukumnya, termasuk hukum adat yang ada merupakan salah satu bentuk penyelesaian pelanggaran hukum secara non-litigasi.
“Saat ini negara kita masih menganut hukum positif yang seluruh pelanggaran hukum dikenakan hukuman fisik yaitu penjara, sedangkan hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat kurang dipertimbangkan. Padahal sebenarnya hukum adat ini dapat menjadi alternatif hukuman non-litigasi yang dapat membantu penyelesaian overcapacity Lembaga Pemasyarakatan, seperti pelanggaran-pelanggaran ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan melakukan mediasi.” Ujar Ketua Badan Pelaksana Majelis Adat Sasak (MAS), H. Lalu Bayu Windia.
Kegiatan diskusi ini mengundang para perwakilan dari masyarakat adat Papua, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk mengumpulkan data primer bagi penyempurnaan naskah pra kebijakan analisis isu kebijakan Perlindungan Hukum melalui Jalur Non Litigasi Bagi Masyarakat Adat. (*Humas)


Laporan Tahunan, perpustakaan, wbbm, kanwil kemenkumham bangka belitung, Literasi, Kanwil Sumut, Ditjen Imigrasi, covid19, Kanwil Kemenkumham Kepri, iphi, hak disabilitas, narkotika, pemasyarakatan, BNN, iBang, EUREKA, Kanwil Kemenkumham Jateng, kanwil sulsel, kanim jaksel, Laporan, BPK, balitbangkes, humas_setkab, humas, humas, KANWIL NTT, Kanwil Gorontalo, Kanwil Kalbar, Kanwil Jabar, Kabupaten Kota Peduli HAM, Maklumat Pelayanan, kanwil dki jakarta, Hak Pelayanan, NTT, Kanwil Bali, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Hak Perempuan dan Anak, Diseminasi HAM, Diseminasi HAM, rapat koordinasi, datamaskumham, WBK/WBBM, Kanwil Kemenkumham Gorontalo, kajian ham, Kanwil Kemenkumham NTT, Kajian Hukum, Hari Nasional, Halal Bi Halal, Manajemen Riset, Sisumaker, Sosialisasi, Sosialisasi, Upacara, JFT Pembimbing Kemasayrakatan, Pembimbing Kemasyarakatan, PK Bapas, Ditjen Pas, PK, Laporan Kajian, Jabatan Fungsional Tertentu Pembimbing Kemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, Lembaga Pemasyarakatan Semarang, kdrt, anak, kdrt, anak, pengarsipan, Kanwil, Kanwil, Tunas Integritas, Keuangan, Kepegawaian, Kebijakan, Balitbangkumham, Pusbangdatin, Pusjianbang, Puslitbang HAM, Puslitbang Hukum, Sekretariat, Kementerian, Indonesia, HAM, Hukum,
Komentar (0)