Jakarta (15/9) – Istilah Masyarakat Adat masih belum banyak dikenal oleh masyarakat, hal ini menyebabkan adanya kemungkinan tidak diakuinya penegakan hukum melalui tata cara adat yang ada. Secara hukum, masyarakat adat merupakan bagian dari warga negara yang harus dipenuhi dan dilindungi hak hukumnya, termasuk hukum adat yang ada merupakan salah satu bentuk penyelesaian pelanggaran hukum secara non-litigasi.

 

“Saat ini negara kita masih menganut hukum positif yang seluruh pelanggaran hukum dikenakan hukuman fisik yaitu penjara, sedangkan hukum adat yang berlaku pada masyarakat adat kurang dipertimbangkan. Padahal sebenarnya hukum adat ini dapat menjadi alternatif hukuman non-litigasi yang dapat membantu penyelesaian overcapacity Lembaga Pemasyarakatan, seperti pelanggaran-pelanggaran ringan yang sebenarnya bisa diselesaikan melakukan mediasi.” Ujar Ketua Badan Pelaksana Majelis Adat Sasak (MAS), H. Lalu Bayu Windia.

 

Kegiatan diskusi ini mengundang para perwakilan dari masyarakat adat Papua, Nusa Tenggara Barat, dan Bali untuk mengumpulkan data primer bagi penyempurnaan naskah pra kebijakan analisis isu kebijakan Perlindungan Hukum melalui Jalur Non Litigasi Bagi Masyarakat Adat. (*Humas)

 

 


Komentar (0)