Jakarta (20/2) - Sistem Pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak serta meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan serta sekaligus memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.

Pagi ini Balitbang melaksanakan FGD mengenai syarat dan Tata Cara Pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Hak Lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan bagi Narapidana dan Anak binaan agar pelaksanaannya dapat terjamin.


"Semoga benar benar bisa kita laksanakan tanpa adanya tarik ulur maupun penafsiran yang berbeda – beda, sehingga hak warga binaan yang selama ini sebagian sudah terpotong karena kebebasan mereka sudah diambil, tapi jangan juga hak hak yang seharusnya mereka dapatkan hilang begitu saja karena kelalaian besar atau mungkin ada hal lain yang mungkin memberikan kerugian kepada warga binaan," jelas Pak Jamaruli, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum.


Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM bertujuan untuk melakukan analisis dan mendeskripsikan urgensi kebijakan kemudian memberikan masukan terhadap materi muatan yang relevan untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi atau Dikunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat dan Hak Lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan . Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Gatot Goei, Ibu Sherly Saragih Turnip sebagai Narasumber pada pagi hari ini. (*Humas)

 

 


Komentar (0)