Jakarta(26/07) Paradigma baru pelayanan dasar adalah menempatkan masyarakat sebagai pengguna jasa dan pemerintah pada posisi yang sederajat. Sesuai dengan perannya sebagai abdi masyarakat (civil servant), sudah seharusnya pemerintah memantau dan memperhatikan kepuasan dan pendapat masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Standar minimal pelayanan dasar menjadi tanggung jawab pemeritah yang wajib dipenuhi. Kebutuhan akan adanya layanan publik yang berkualitas saat ini menjadi perhatian penting pemerintah. Pemikiran terkini tentang tata kelola pemerintahan (governance) berimplikasi pada meningkatnya posisi tawar masyarakat sebagai konsumen layanan public.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), salah satu kegiatan dalam upaya meningkatkan pelayanan publik adalah menyusun Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi kinerja pelayanan publik oleh aparatur pemerintah kepada masyarakat. Hal inilah yang mendasari mengapa pemerintah khususnya Kantor Imigrasi perlu melakukan survei kepuasan masyarakat.

 

‘’ Survei kepuasan masyarakat saat ini menjadi cara yang banyak dipakai institusi pemerintah dalam menjaring berbagai masukan. Masyarakat menjadi subjek penilai utama dari survei kepuasan masyarakat yang dilakukan oleh institusi pemerintahan. Hal tersebut jelas dikarenakan masyarakan merupakan pengguna terhadap pelayanan suatu jasa publik, kondisi dan perubahan sikap masyarakat setelah menerima jasa publik, pemeringkatan tentang karakteristik kualitas jasa tertentu, alasan untuk ketidakpuasan atau tidak dipakainya jasa, dan saran-saran untuk perbaikan kualitas layanan public,’’ Jelas Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Balitbangkumham, Dr Syarifuddin dalam sambutannya saat membuka kegiatan Focus Group Discussion dalam rangka sosialisasi aplikasi survei pagi ini.

 

Syarifudin juga menambahkan kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menginformasikan kepada pihak – pihak UPT Imigrasi yang akan menjadi locus pengumpulan data lapangan terkait adanya aplikasi survei yang nantiya akan digunakan. Dengan terlaksananya sosialisasi ini semoga UPT – UPT Imigrasi yang terlibat dapat bekerja sama dalam pelaksanaan survei nantinya. Data yang akan diambil nantinya akan bermanfaat bagi kantor imigrasi yang bersangkutan. Sehingga diharapkan data yang diperoleh di lapangan merupakan data yang benar dan apa adanya. ‘’ Tidak perlu mengarahkan pengguna layanan, biarkan pengguna layanan atau pemohon untuk mengisi sendiri dengan jujur,’’ tegas Syarifudin.

 

Kegiatan ini selain di hadiri stakeholder terkait dari direktorat imigrasi dan kanim-kanim imigrasi juga menghadirkan narasumber yaitu Evida V Manulang dari Kementerian Kesehatan ,Bonifasius M.H. Nainggolan yang merupakan seorang akademisi dan Ade Mulyana yang merupakan konsultan independen.(Humas)

 


Komentar (0)