Jakarta (17/02) - Saat ini, sistem hukum Indonesia atau yang dikenal dengan hukum kepidanaan menggunakan sistem aturan yang mengatur semua perbuatan yang tidak boleh dilakukan dimana jika larangan itu dilakukan maka terdapat sanksi tegas yang diberikan kepada pelaku tersebut.
Di dalam sistem hukum di Indonesia yang berdasarkan Pancasila, pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi hanya sekedar penjara bagi narapidana, tetapi merupakan suatu rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan yang dilaksanakan secara terpadu antara pembina, yang dibina, dan masyarakat untuk meningkatkan kualitas warga binaan pemasyarakatan agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi untuk melakukan tindak pidana di masa yang akan datang.
Faktor utama yang menjadi dasar pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan yakni: faktor ketaqwaan terhadap ketuhanan, faktor kerohanian dan faktor perbaikan perilaku. Faktor ketaqwaan terhadap Ketuhanan mengarah pada upaya menjadikan narapidana sebagai umat beragama, sehingga dengan pembinaan ketaqwaan terhadap ketuhanan maka unsur-unsur ketuhanan. ditanamkan ke setiap Narapidana.
“Harapanya dengan melihat resiko ini ,dapat membuat satu kumpulan resiko yang dijadikan satu analisis yang untuk melihat seperti apa dan bagaimana," ujar Lilis, Narasumber kegiatan FGD pagi ini.
Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM pagi ini bertema “Kajian Urgensi Program Penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Tentang Keamanan Dan Tata Tertib Pada Pelaksanaan Teknis Permasyarakatan. Yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pembinaan kepribadian pada Lembaga Pemasyarakatan, dan mengetahui dan menganalisis persepsi petugas pemasyarakatan, warga binaan pemasyarakatan, masyarakat, dan pihak terkait terhadap pelaksanaan program pembinaan. (*Humas)
Komentar (0)