Jakarta (17/02) - Masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah Indonesia secara legal memerlukan beberapa persyaratan yang memiliki korelasi dengan pendapatan negara, salah satu yang paling utama adalah pendapatan negara melalui penerbitan VISA. Selain VISA, izin tinggal pun memiliki potensi besar terhadap pendapatan negara, lebih dari itu kehadiran WNA ke Indonesia pun bisa memiliki implikasi positif terhadap dunia kepariwisataan yang pada akhirnya bicara juga tentang pendapatan-pendapatan disektor mikro serta barang dan jasa yang berdampak langsung kepada Negara. Maka dari itu Balitbang Hukum dan HAM melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) analisis tentang perubahan atas peraturan menteri Hukum dan HAM Nomor 29 tahun 2021 tentang visa dan izin tinggal.

“Nantinya agar kebijakan mengenai Visa bisa selaras dan juga benar benar bagus mekanismenya maupun aturannya agar tidak bertentangan dengan aturan aturan yang lain, penting bagi kita agar nantinya Visa ini benar benar menjadi fasilitator pembangunan ekonomi kesejahteraan masyarakat”. Jelas Pak Jamaruli, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum.

Kegiatan diskusi yang diadakan di Aula Lt. 8 Gedung Balitbang Hukum dan HAM sore ini bertujuan untuk optimalisasi fungsi keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan ekonomi kesejahteraan masyarakat dan mendukung kebijakan pemerintah terkait sektor wisata yang memerlukan optimalisasi layanan pada visa kunjungan saat kedatangan diversifikasi layanan visa kunjungan saat kedatangan. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Dudi Hidayat yang merupakan Direktur Perumusan Kebijakan Riset, Teknologi dan Inovasi sebagai narasumber. (*Humas)

 

 

 


Komentar (0)