Jakarta (03/03) - Pro dan kontra mengenai hukuman mati seolah-olah tidak menemui titik akhir dalam perdebatan. Hal ini mengundang berbagai macam reaksi dan pendapat dari para ahli hukum dan pengiat hak asasi manusia hingga masyarakat. Oleh karena itu, konsistensi penerapan pidana mati di dunia selalu saja menjadi suatu hal yang kontroversial, baik di kalangan pemerintah, praktisi hukum, agamawan maupun masyarakat sendiri. Karena hukuman mati dianggap melanggar hak yang paling mendasar bagi manusia yaitu hak untuk hidup dan memperbaiki kehidupannya.
Hukuman mati merupakan jenis pidana yang terberat dibandingkan dengan pidana lainnya, karena dengan pidana mati terenggut jiwa manusia untuk mempertahankan hidupnya. Hukuman mati juga bentuk hukuman keji yang memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan. Sayangnya hukuman ini juga melanggar hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM).
Menurut Peneliti Balitbangkumham Firdaus, dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. “Dalam kaitan dengan masalah ini, penerapan hukuman mati sebenarnya masih mengandung kontroversi di tengah masyarakat, sehubungan dengan hak asasi manusia. Karena itulah Balitbangkumham melakukan penelitian tentang Implementasi Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Aspek HAM,’’ jelas Firdaus dalam kegiatan presentasi proposal penelitian Implementasi Kebijakan Hukuman Mati Ditinjau dari Aspek HAM.
Kegiatan presentasi Proposal Penelitian ini menghadirkan beberapa narasumber lain yaitu Bapak Lilik Mulyadi, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan Ibu Nathalina Naibaho, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah selesai kegiatan tim peneliti akan melakukan revisi proposal sebelum akhirnya turun lapangan untuk melakukan penelitian. (*Humas)
Komentar (0)