Jakarta (12/04) – Sistem pelayanan kewarganegaraan yang diampu beberapa instansi harus terkoneksi satu sama lain. Dari penelitian Balitbangkumham, aplikasi elektronik milik Kemenkumham belum terkoneksi secara langsung dengan beberapa instansi kementerian terkait. Ini membuat data status kewarganegaraan yang dimiliki belum akurat.
Peneliti Balitbangkumham, Muhaimin, menyebutkan bahwa penyebab kehilangan kewarganegaraan bukan hanya berasal dari pihak warga negara saja, tetapi juga dari pihak pemerintah. Menurut Muhaimin paling tidak terdapat dua isu yang harus segera direspon bersama oleh jajaran pemerintahan. Pertama, pemerintah perlu melakukan koordinasi data sehingga data kewarganegaraan update dan terpadu. Kedua, pemerintah perlu gencar melakukan sosialisasi peraturan status kewarganegaraan. “Pemerintah bisa memanfaatkan media sosial, atau forum diskusi daring seperti OPini hari ini,” ungkap Muhaimin.
Dalam kesempatan ini, narasumber juga menyinggung isu-isu aktual tentang kewarganegaraan yang harus direspon segera oleh pemerintah. Dosen Universitas Padjajaran, Prof. Susi Dwi Harijati, menyoroti tentang penerapan ius soli terbatas pada anak-anak pengungsi luar negeri. Saat ini Indonesia belum memiliki peraturan untuk melindungi anak-anak pengungsi yang statusnya tidak punya kewarganegaraan. “Ini saatnya Indonesia mulai berkoordinasi dengan UNHCR dan Lembaga internasional lainnya untuk melindungi hak mereka,” imbuh Susi.
Sementara di kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara Ditjen AHU, Baroto, secara khusus ikut mengomentari terkait isu naturalisasi pemain PSSI yang sedang ramai dibicarakan di media. Baroto menjelaskan bahwa Ditjen AHU tidak mempersulit proses naturalisasi, tapi memang ada persyaratan yang belum dipenuhi oleh PSSI. Proses naturalisasi pemain asing harus melalui tahapan yang melibatkan beberapa instansi termasuk internal PSSI, Sekretaris Negara, rekomendasi DPR dan BIN. “Masih ada beberapa tahapan dengan instansi lain yang belum selesai, dari 13 persyaratan, kami baru menerima dua item, jadi tidak benar kalau proses naturalisasi pemain asing terhambat di Kemenkumham”, jelas Baroto.
Kegiatan Opini dengan tema ‘’ Kehilangan Kewarganegaraan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan " yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Kalimantan Timur juga menghadirkan Direktur Izin Tinggal, Pramella Yunidar Pasaribu. OPini yang dibuka oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi , Lucky Agung Binarto, diikuti lebih dari 1000 peserta secara daring.
Komentar (0)