Jakarta(25/05)-Kebijakan publik membahas soal bagaimana isu-isu dan persoalan publik disusun dan didefinisikan serta bagaimana kesemuanya itu diletakkan dalam agenda kebijakan dan agenda politik . Oleh karena itu, analisis diperlukan untuk mengetahui substansi kebijakan yang mencakup informasi mengenai permasalahan yang ingin diselesaikan dan dampak yang mungkin timbul sebagai akibat dari kebijakan yang diimplementasikan .’’ Pengkajian atau analisis kebijakan merupakan penerapan berbagai metode pengkajian yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok analis kebijakan yang bertujuan untuk mendapatkan berbagai data dan mengolahnya menjadi informasi yang relevan terhadap suatu kebijakan untuk selanjutnya digunakan membantu merumuskan suatu masalah publik yang rumit dan kompleks menjadi lebih terstruktur sehingga memudahkan dalam merumuskan dan memilih berbagai alternatif kebijakan yang akan digunakan untuk memecahkan suatu masalah kebijakan untuk direkomendasikan kepada pembuat kebijakan ,’’ jelas Kepala Balitbangkumham, Sri Puguh Budi Utami dalam Kegiatan Pembahasan Pelaksanaan Kegiatan Analisis Kebijakan di Balitbang Hukum dan HAM pagi ini.

Kegiatan Pembahasan ini diikuti oleh seluruh Pimti Pratama dan pegawai di lingkungan Balitbang Hukum dan HAM secara daring melalui aplikasi Zoom.( Humas)


Komentar (0)