Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Workshop Siklus Kebijakan di Aula Lantai 8 Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. dan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Narasumber pada Workshop Siklus Kebijakan hari ke-2 ini adalah Bapak Fadillah Putra, S.Sos., M.Si., MPAff., Ph.D., seorang dosen di Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Brawijaya.

Narasumber mengawali pemaparan dengan pembahasan mengenai komponen dasar kebijakan publik. Terdapat tiga komponen dasar dalam pembuatan kebijakan publik, komponen pertama yaitu tindakan. Suatu kebijakan publik harus dapat dijadikan acuan tindakan atau pencegahan atas suatu masalah publik. Komponen kedua adalah tujuan. Suatu kebijakan publik pasti memiliki tujuan untuk mengatasi masalah yang bersifat publik. Komponen ketiga yaitu efek atau dampak bagi masyarakat dan lingkungan. Kebijakan publik harus memiliki dampak yang berpengaruh bagi kehidupan masyarakat secara berkelanjutan.

Narasumber kemudian menjelaskan tentang alternatif proses kebijakan publik, di antaranya Rationalist/Policy Cycle Model yang mengabaikan lingkungan politik tempat kebijakan diambil, Incrementalist Model yang mengorbankan tujuan kebijakan untuk mencapai hasil yang layak secara politik dan rasional, dan Garbage Can Model yang tidak memiliki hubungan jelas antara permasalahan kebijakan, analisis, dan solusinya. Sedangkan proses pembuatan kebijakan di Indonesia menggunakan metode pendekatan rasional, yaitu Policy Cycling yang meliputi agenda setting, policy formulation, policy implementation, dan policy evaluation.

Agenda setting berisi identifikasi masalah, kajian isu-isu aktual, hingga konsultasi publik terhadap assessment yang dilakukan. Pada fase agenda setting, seorang analis kebijakan harus dapat melihat policy problem untuk menyelesaikan masalah publik. Policy formulation ialah perumusan kebijakan yang berbasis data, bersifat inovatif, dan outward looking. Policy implementation berisi pengorganisasian kebijakan, komunikasi kebijakan, dan pelaksanaan monitoring. Terakhir, policy evaluation menjelaskan tentang efektivitas, efisiensi, dampak, dan kesesuaian nilai kebijakan yang telah diimplementasikan di masyarakat.

Setelah pemaparan oleh pemateri, Kepala Badan Strategi Hukum dan HAM, Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si. menyampaikan arahan dan feedback secara daring atas materi yang disampaikan narasumber. Kepala Badan menyampaikan bahwa tahun ini menjadi tahun belajar bagi para pegawai BSK dan juga Kantor wilayah untuk menjalankan program tahun berikutnya. (*Humas)

 

 

 


Komentar (0)