Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Workshop Siklus Kebijakan di Aula Lantai 8 Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si., Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny P. Simamora S. Ip., M. Si., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Dr. Syarifuddin, S.T., M.H., Kepala Pusat Pengelolaan Data dan Informasi Penelitian Hukum dan HAM Dr. R. Natanegara Kartika Purnama, S.E., M.Si., Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum Jamaruli Manihuruk, S.H., M.H., M.M., dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan HAM Drs. Andi Nurka, S.H., M.H. Narasumber pada workshop ini adalah Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H. yang merupakan dosen di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.

Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Jonny P. Simamora membuka acara dengan pembacaan lapoaran pelaksanaan kegiatan. Pada pembacaan laporan ini, ia mengingatkan bahwa dalam Perpres Nomor 18 Tahun 2023 Badan Strategi Kebijakan memiliki tugas untuk merumuskan, menyusun, dan memberikan rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dengan diadakannya workshop ini diharapkan dapat memperkaya wawasan pegawai mengenai siklus kebijakan. Kegiatan ini juga merupakan upaya penguatan SDM Badan Strategi Kebijakan dan Kantor Wilayah Hukum dan HAM.

Dr. Ima Mayasari, S.H., M.H. selaku pemateri kali ini membuka materi dengan menjelaskan hubungan antara hukum dan kebijakan publik. Dalam penyampaian materinya beliau mengutip Harrington dan Carter yang menyatakan bahwa keterkaitan antara hukum dan kebijakan publik bagaikan hand in glove. Ia juga menyampaikan bahwa menurut Harrington dan Carter hukum administratif sebagai sebuah mekanisme yang mengendalikan kekuasaan dan kewenangan yang diberikan kepada cabang administratif yang memberikan legitimasi dan kekuasaan untuk tindakan negara. Dalam mengatur perilaku administrator terdapat empat tatanan hukum yang mengatur yaitu, regulatory, statutory, common, and constitutional.

Regulatory atau regulasi adalah hukum yang mengatur operasional kerja sebuah lembaga. Statutory atau undang-undang tertulis menyelesaikan kondisi dan masalah sosial. Undang-undang tertulis dibuat oleh legislatif negara dan Dewan Perwakilan yang ditujukan untuk melindungi masyarakat dari ketidakadilan. Constitutional atau Konstitusi dapat diartikan sebagai pedoman operasional bagi pemerintah.

Hukum dan kebijakan publik berkembang dengan sangat dinamis. Disiplin ilmu antara bidang studi yang saling berkaitan menjadi ketertarikan bagi peneliti, pembuat kebijakan, dan stakeholder. Hukum dan kebijakan publik adalah suatu konsep yang sangat berkaitan. Integrasi kebijakan publik ke dalam ilmu hukum sangat dianjurkan. Pelaku hukum harus memahami pembuatan kebijakan yang dilakukan dengan pelatihan yang sistematis, sadar, dan efisien. Begitu pun sebaliknya, pembuat kebijakan harus mengerti hukum terlebih batasan dan kemungkinan otoritas hukum untuk menjalankan perannya yang efektif.

Proses pembuatan kebijakan adalah proses yang sangat kompleks. Setiap tahapannya terikat dengan tahapan berikutnya, dapat berputar maju maupun mundur, dan prosesnya tidak memiliki awalan maupun akhiran yang jelas. 

Pada kesempatan ini, pemateri memberikan pemaparan singkat mengenai Artificial Intelligence yang dapat membantu membuat analisis dan perumusan kebijakan berdasarkan data-data yang diberikan oleh analis kebijakan. Metode ini telah digunakan oleh University of Pennsylvania dimana AI telah membuat regulasi dan analisis regulasi berbasis AI.

 

 


Komentar (0)