KEMENKUMHAM KALTENG SOSIALISASI HASIL PENELITIAN PENGEMBANGAN HUKUM TENTANG RESTORATIVE JUSTICE TINDAK PIDANA ANAK

Palangka Raya – Dalam rangka memberikan ruang informasi hukum tentang hasil penelitian yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum terkait salah satu isu hukum yang berkembang saat ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Penerapan Restorative Justice pada Tindak Pidana Anak di Aula Kantor Wilayah Jalan George Obos Nomor 10 Palangka Raya Kamis (13/07). Ketua Panitia Penyelenggara Yakni Kepala Bidang Hukum Sopianor dalam laporannya mengatakan bahwa Kegiatian Sosialisasi ini diikuti 35 (tiga puluh lima ) orang peserta terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Instansi Pemerintah daerah,  Persatuan Advokasi, Perguruan Tinggi, LSM serta perwakilan dari UPT dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah. Sopianur mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan hukum agar dapat menjadi bahan/data dukung dalam perumusan kebijakan maupun penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Agus Purwanto membuka kegiatan ini secara resmi. Dalam sambutannya Agus mengucapkan terima kasih kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbangkumham) dengan bekerjasama dengan Kantor Wilayah sehingga Kegiatan Sosialisasi tentang Restorative Justice Tindak Pidana Anak ini bisa terlaksana dengan baik. Terlebih khusus juga Agus mengucapkan terima kasih kepada Sunaryo yang merupakan Peneliti Hukum Senior Kementerian Hukum dan HAM yang bersedia hadir menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi ini. Terkait Restorative Justice Tindak Pidana Anak pada dasarnya merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan bersifat pembalasan.

Secara garis besar bahwa Restorative Justice Tindak Pidana Anak yang diatur dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak merupapakn perkembangan yang sangat maju didalam melihat fenomena kehidupan anak yang terlibat dalam tindak pidana. Dimasyarakat Indonesia keadilan Restorative telah hidup dan berkembang. Pola dan tindakan dengan mengadakan pendekatan musyarawah para pihak, antara pelaku kejahatan anak dengan korban dengan didampingi para orang tua/wali, dan pihak lain termasuk Polri berdasarkan kearifan lokal, hal ini menjadi pilihan utama untuk menyelesaikan kasus sebelum berlanjut kepada tahap penyelesaian formal. Menurut Agus korelasi antara Sistem Pemidanaan dan tindakan dengan Restorative Justice sangat bermanfaat yakni untuk kehidupan anak yang masih panjang dengan mewujudkan perdamaian diantara para pihak. (Red-dokPirhan Humas Kalteng). Ditulis oleh Pirhansyah, SE

 


Komentar (0)